Alhamdulillah.
Dari Abu Dzar radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang shalat taraweh:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة (رواه الترمذي، رقم 806 وأبو داود، رقم 1375 والنسائي، رقم 1605 وابن ماجه، رقم 1327)
“Siapa yang shalat (malam) bersama Imam sampai selesai ditulis baginya qiyamul lail.” (HR. Tirmizi, no. 806, Abu Dawud, no. 1375, Nasa’i, no. 1605 dan Ibnu Majah, no. 1327).
Keutamaan ini berlaku bagi orang yang shalat taraweh bersama imam hingga selesai bersamanya.
Akhir dan penghujung shalat taraweh bersama imam sebagaimana ditentukan syariat adalah dengan shalat witir. Sebagaimana terdapat hadits shahih tentang hal itu dari perintah dan prilaku Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا (رواه البخاري، رقم 998 ، ومسلم، رقم 751)
“Jadikan akhir shalat kalian di waktu malam adalah witir.” (HR. Bukhori, no. 998 dan Muslim, no. 751).
Baik shalatnya setelah selesai shalat isya langsung atau di akhir malam agar mendapatkan sepertiga malam akhir, semuanya dianjurkan.
Dari Jabir radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ ، فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ ، فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ (رواه مسلم، رقم 755)
“Siapa yang khawatir tidak dapat shalat di akhir malam, hendaknya melakukan witir di awalnya. Siapa yang merasa yakin dapat shalat di akhir malam, hendaknya dia melakukan witir di akhir malam. Karna shalat di akhir malam itu disaksikan dan itu yang lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755).
Dengan demikian, siapa yang shalat bersama jamaah pertama setelah isya dua puluh rakaat, dan witir bersamanya, maka dia telah menyempurnakan shalat taraweh dan witir bersama imam, dan terealisir syarat mendapatkan pahala qiyamul lail sampai selesai bersama imam. Maka dia tidak perlu shalat dengan imam lain di akhir malam. Karena shalat yang pertama telah sempurna.
Siapa yang ingin shalat dua kali mengharap tambahan pahala, maka itu lebih bagus. Cuma tidak boleh shalat witir dua kali karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang hal itu.
Dari Qois bin Ta’lq bin Ali dari ayahnya berkata saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ (رواه الترمذي، رقم 470، وحسّنه الحافظ ابن حجر في " فتح الباري، 2/481، وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي، رقم 470)
“Tidak ada dua witir dalam satu malam,” (HR. Tirmizi, no. 470 dihasankan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di ‘Fathul Bari, 2/481, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmizi, 470)
Maka di depan anda ada dua solusi, masing-masing ada di kalangan ahli ilmu yang mengatakannya:
Solusi pertama, ketika shalat bersama imam pertama dan berwitir bersamanya, namun ditambah satu rakaat witirnya sehingga menjadi genap (maksudnya ketika imam salam dari shalat witir, kita tidak salam dan bangkit untuk menambah satu rakaat). Kemudian di akhir malam shalat bersama imam dan berwitir.
Solusi kedua, mencukupkan witir pertama, ketika imam kedua witir di akhir malam, boleh keluar tidak shalat bersamanya atau shalat bersamanya dan menambahi satu rakaat diniatkan (dua rakaat) untuk qiyamul lail.
At-Tirmizi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat terkait witir di awal malam, kemudian shalat lagi di akhirnya. Sebagian ulama berpendapat dari kalangan para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan lainnya, kalau witir di awal malam, kemudian tidur dan shalat lagi di akhir malam, maka dia boleh shalat sesuai kehendaknya sedangkan witirnya tidak dilakukan, cukup dengan witir sebelumnya. Dan ini pendapat Sofyan Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu Mubarok, Syafi’i, penduduk Kufah dan Ahmad. Dan ini yang terkuat karena telah ada diriwayatkan dari jalan lain, Bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam menunaikan shalat setelah witir.” (Sunan Tirmizi, 2/334). Sebagai tambahan faedah silahkan merujuk fatwa no. 155649.
Wallahu a’lam .