Alhamdulillah.
, sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa sisa makan dan air liur anjing hukumnya najis. Mereka mewajibkan mencuci pakaian atau perabot makan yang dijilat anjing. Sunnah nabi telah menjelaskan tata cara membersihkan bekas jilatan anjing. Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Jika seekor anjing minum pada bejana kalian maka buanglah isinya lalu cucilah sebanyak tujuh kali." Imam Muslim menambahkan: "Basuhan pertama dengan tanah." (H.R Al-Bukhari I/44 dan Muslim I/234) Kata walagha dalam hadits tersebut berarti memasukkan lidahnya ke dalam air, baik air itu diminumnya maupun tidak, sama seperti makna kata la'iqa. Hadits di atas merupakan dalil yang jelas wajib mencuci bejana yang dijilat anjing. Para ulama tidak membedakan antara bejana dengan benda lainnya. Al-Iraqi berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyebut bejana secara khusus karena itulah alat perabot yang biasa dijilat anjing." Jadi, wajib hukumnya mencuci bejana atau pakaian yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, satu kali di antaranya dicuci dengan tanah. Itu merupakan pendapat Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhum, Muhammad bin Siriin, Thawus, Al-Auza'i, Asy-Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur dan lainnya." Silakan lihat kitab Al-Majmu' II/586, Al-Mughni I/46, Al-Muhalla I/146 dan Nailul Authar I/74. Bilasan terakhir tidak harus dengan tanah. Oleh sebab itu perkara yang dipermasalahkan dalam soal di atas -yaitu pakaian akan kotor terbilas tanah- tidak akan terjadi. Sebab bisa saja dicuci dengan air setelah digosok dengan tanah. Setelah dikeringkan dan disetrika tentu akan kembali bersih seperti sedia kala. Wallahu a'lam.