Alhamdulillah.
Siapapun yang sedang sakit dan berat baginya untuk menjalankan ibadah puasa, atau jika puasa menyebabkan lamanya kesembuhan, atau jika pemberian obat sesuai anjuran dokter harus dikonsumsi pada siang hari, maka bagi si sakit dalam kondisi ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa ramadhan, tetapi ia wajib menggantinya di hari-hari lain,
Allah ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
البقرة: 184
(Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.) Al-Baqarah /184.
Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya (2/276) mengatakan:
Jumhur ulama berpendapat: Jika dia mempunyai suatu penyakit yang (jika ia berpuasa) akan menyakitinya dan merugikannya, atau ia khawatir penyakitnya akan terus berlanjut, atau ia takut penyakitnya bertambah semakin parah, maka pada kondisi ini dibenarkan untuk tidak berpuasa.” Akhir kutipan.
Dan semoga saja dengan anda berpuasa, Anda akan mendapat manfaat dari puasa dalam mengobati penyakit Anda, karena puasa akan membatasi setan untuk masuk dalam aliran darah.
Ibnu katsir rahimahullah dalam tafsirnya (1/364) berkata: “(agar kamu bertaqwa); karena puasa adalah pembersihan badan dan mempersempit jalan masuknya syetan”, akhir kutipan.
Dan meminum air ruqyah bagi orang yang sedang berpuasa bisa dilakukan saat tiba waktu berbuka, dan tidak harus meminumnya pada waktu pagi, dalam kasus ini, tidak Nampak jelas adanya udzur yang membolehkan untuk tidak berpuasa ramadhan.
Wallahu a’lam.