Alhamdulillah.
Dibolehkan mengusap kedua kaos kaki, jika keduanya menutupi dua kaki, dan telah memakainya dalam kondisi suci yang sempurna, yaitu; dengan telah mencuci kedua kakinya sebelumnya kemudian nantinya ia mengusapnya jika ia menginginkannya.
Untuk mengetahui syarat-syarat mengusap kedua kaos kaki dan sifatnya baca jawaban soal nomor: 12796 dan 9640
Dan tidak masalah jika kaos kakinya bersambung dengan celana panjangnya, dan mengenakan celana panjang tersebut tidak dianggap isbal.
Wallahu A’lam