Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

SAFAR UNTUK HAJI SEKALIGUS BERDAGANG

Pertanyaan

Apakah boleh saya melakukan safar untuk haji, lalu saya membeli beberapa barang dagangan dari Mekah untuk saya jual di negeri saya agar saya mendapatkan keuntungan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

dibolehkan berjual beli dalam musim haji. Imam Thabrani dengan sanadnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas, radhiallahu'anhuma, tentang  tafsir firman Allah Ta'ala, " 

( ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلاً من ربكم ) البقرة / 198

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu." (QS. Al-Baqarah: 198)

Dia (Ibnu Abbas) berkata, "Tidak mengapa bagi kalian melakukan jual beli, baik sebelum ihram ataupun sesudahnya."

Hanya dari Allah kita memohon taufiq.

Refrensi: Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal-Ifta', 11/13