Alhamdulillah.
dibolehkan berjual beli dalam musim haji. Imam Thabrani dengan sanadnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas, radhiallahu'anhuma, tentang tafsir firman Allah Ta'ala, "
( ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضلاً من ربكم ) البقرة / 198
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu." (QS. Al-Baqarah: 198)
Dia (Ibnu Abbas) berkata, "Tidak mengapa bagi kalian melakukan jual beli, baik sebelum ihram ataupun sesudahnya."
Hanya dari Allah kita memohon taufiq.