Alhamdulillah.
Siapa yang bersumpah untuk tidak melakukan suatu perbuatan kemudian dia melakukannya, maka dia harus membayar kafarat sumpahnya dan hal itu merupakan suatu kewajiban.
Jika dia bersumpah tidak akan melanggarnya, atau bersumpah tidak akan menebus sumpahnya agar dia melakukannya. Maka dia harus membayar kafarat lagi, maka dia diharuskan melakukan dua kali kafarat sumpahnya.
Ad-Dardiri dalam kitab As-Syarhus-Shagir, (2/217) mengatakan, “(Atau) dia bersumpah tidak melakukan ini, (dan bersumpah agar tidak melanggarnya) kemudian dia melanggarnya, seperti dia mengatakan, ‘Demi Allah saya tidak akan berbicara dengan Zaid, Demi Allah saya tidak akan melanggar (sumpah).’ Kemudian dia berbicara dengannya, maka dia harus membayar kafarat sumpahnya dua kali. Tebusan sumpah yang asli, dan tebusan sumpah karena dia melanggarnya.
Kafarat sumpah adalah dengan memberi makanan 10 orang miskin , atau memberi mereka pakaian, kalau tidak mendapatkan, maka berpuasa tiga hari.
Wallahu a’lam