Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apa Hukum Bersumpah Tidak Melakukan Sesuatu Dan Bersumpah Tidak Membatalkannya Serta Tidak Membayar Kafaratnya

Pertanyaan

Saudariku bertanya, “Saya bersumpah tidak melakukan perbuatan yang mubah sedikitpun.” Pada waktu itu juga bersumpah agar tidak membayar tebusan sumpahnya kalau melanggar sumpahnya. Dia mengatakan, “Demi Allah saya tidak akan melakukan ini. Dan Demi Allah saya tidak akan membayar kafarat agar saya melakukannya.” Kemudian dia melakukan perkara itu. Apa yang harus dilakukannya? Apakah dia harus membayar kafaratnya dua kali?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang bersumpah untuk tidak melakukan suatu perbuatan kemudian dia melakukannya, maka dia harus membayar kafarat sumpahnya dan hal itu merupakan suatu kewajiban.

Jika dia bersumpah tidak akan melanggarnya, atau bersumpah tidak akan menebus sumpahnya agar dia melakukannya. Maka dia harus membayar kafarat lagi, maka dia diharuskan melakukan dua kali kafarat sumpahnya.

Ad-Dardiri dalam kitab As-Syarhus-Shagir, (2/217) mengatakan, “(Atau) dia bersumpah tidak melakukan ini, (dan bersumpah agar tidak melanggarnya) kemudian dia melanggarnya, seperti dia mengatakan, ‘Demi Allah saya tidak akan berbicara dengan Zaid, Demi Allah saya tidak akan melanggar (sumpah).’ Kemudian dia berbicara dengannya, maka dia harus membayar kafarat sumpahnya dua kali. Tebusan sumpah yang asli, dan tebusan sumpah karena dia melanggarnya.

Kafarat sumpah adalah dengan memberi makanan 10 orang miskin , atau memberi mereka pakaian, kalau tidak mendapatkan, maka berpuasa tiga hari.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam