Alhamdulillah.
Yang wajib pada zakat barang dagangan agar dihitung saat sudah mencapai haul (1 tahun) dengan harga jualnya, dan jika barang dagangannya milik banyak patner, dan salah satu dari mereka sudah mencapai haul, maka semua barang dagangan dihitung semuanya, dan dilihat berapa bagian dari satu orang tersebut, seperti; ¼, atau ½ nya. Dan jika bagiannya itu mencapai nisab sendirian, atau dengan digabungkan dengan barang dagangan lainnya, uang, emas, atau perak, maka ia membayarkan zakatnya.
Dan pada zakat barang dagangan tidak perlu melihat pada biaya operasional transportasi saat menjualnya, atau gaji pegawai, atau sewa tempat, atau biaya listrik dan lain sebagainya, bahkan tidak perlu dipotong hutang yang dimiliki si pembayar zakat, meskipun barang dagangan tersebut telah dibeli dengan hutang, sesuai pendapat yang kuat.
Baca juga jawaban soal nomor: 22426 .
Akan tetapi dilihat pada nilai pasarannya saja, di mana mayoritas sama dengan harga jualnya.
Bukan hal yang rahasia bahwa tidak dizakati kecuali barang yang ada saat berlalunya haul, padahal bisa jadi terjual dan terbeli dengan harganya dengan barang lainnya dan perkara itu berputar beberapa kali selama satu tahun, maka tidak perlu dizakati kecuali hanya satu kali, dan tidak dizakati kecuali pada apa yang ada saat berlalunya satu tahun, maka bisa operasional itu akan tertutupi oleh keuntungan dan harta yang berputar.
Atas dasar itulah maka, jika nilai barang dagangannya saat mencapai haul adalah 34, dan si muzakki mempunyai ¼ nya, maka yang menjadi bagiannya adalah 8,5, maka ia mengeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisob sendirian, atau dengan digabungkan dengan harta lain yang dimiliki oleh muzakki tersebut, dan dikeluarkan sebesar 2,5 % nya.
Wallahu A’lam