Alhamdulillah.
Sumpah ada tiga macam;
Pertama: Sumpah yang berlaku
Yaitu sumpah yang pelakunya memang bertujuan dan ingin bersumpah terkait dengan masa depan yang akan dia lakukan atau tidak untuk dilakukan. Hukumnya: Wajib membayar kafarat saat melanggarnya. Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Barangsiapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, namun dia tidak melakukannya atau bersumpah tidak melakukan apa-apa, namun dia melakukannya, maka dia wajib membayar kafarat”. Tidak ada perbedaan dalam hal ini menurut para ulama. Ibnu Abdil Bar berkata: “Sumpah yang ada kafaratnya sesuai dengan konsensus umat Islam adalah sumpah untuk perbuatan yang akan datang”. (Al Mughni: 9/390)
Kedua: Sumpah yang tidak berlaku
Adalah sumpah yang tidak bermaksud bersumpah, sumpah seperti ini tidak ada kafaratnya, berdasarkan firman Allah ta’ala:
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
(سورة البقرة: 225)
“Allah tidak menghukummu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukummu karena sumpah yang diniatkan oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”. (QS. Al Baqarah: 225)
‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: “Ayat ini لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم turun pada ucapan seseorang “La Wallah” (tidak, demi Allah) dan “Balaa wallahu” (Ya, demi Allah)”. (HR. Bukhori: 4613)
Termasuk orang yang bersumpah atas sesuatu yang dia kira seperti yang dia sumpahkan, lalu ternyata berbeda, maka tidak ada kafarat baginya, menurut kebanyakan para ulama, sumpah seperti ini tidak berlaku.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Barangsiapa yang bersumpah atas sesuatu yang dia kira seperti yang dia sumpahkan, namun ternyata tidak terjadi, maka tidak ada kafarat baginya, karena termasuk sumpah yang tidak berlaku”.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa sumpah yang seperti ini tidak ada kafarat, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Munzir. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Malik, Zararah bin Aufa, Hasan, An Nakha’i, Malik, Abu Hanifah dan Ats Tsauri.
Mereka yang mengatakan bahwa sumpah seperti itu tidak berlaku, adalah Mujahid, Sulaiman bin Yasar, Al Auza’i, At Tsauri, Abu Hanifah dan murid-muridnya.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa sumpah yang tak berlaku tidak ada kafarat. Ibnu Abdil Bar berkata: “Umat Islam telah menyatakan ijmak dalam masalah ini”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم
“Allah tidak menghukummu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja”.
Ayat ini bagian darinya, karena tidak bertujuan untuk mengingkari, maka dia mirip dengan seseorang yang melakukan pelanggaran karena lupa”. (Al Mughni: 9/393)
Ketiga: Bersumpah atas sesuatu yang sudah berlalu namun dia berdusta.
Hal ini termasuk dosa besar dan tidak ada kafarat padanya menurut jumhur ulama; karena lebih besar dari melaksanakan kafarat.
Jika hal itu diketahui, maka sumpah anda termasuk sumpah yang berlaku, dan anda telah melanggarnya, maka anda wajib membayar kafarat. Adapun jika anda lupa berapa jumlah sumpah tersebut, maka berusahalah memperkirakannya dan bayarkan kafarat sejumlah yang besar kemungkinan anda dapat terbebas darinya.
Sumpah berbuat sesuatu yang sifatnya masih satu jenis atau meninggalkan sesuatu, maka kafaratnya satu saja. Contoh: anda bersumpah untuk tidak berbicara kepada fulan, lalu anda melanggarnya dan anda tidak membayar kafarat, kemudian anda kembali bersumpah untuk tidak berbicara dengannya, dan anda melanggar lagi. Maka yang wajib bagi anda hanya satu kafarat saja. Berbeda jika anda bersumpah untuk tidak berbicara dengannya, kemudian anda bersumpah untuk tidak makan makanan tertentu misalnya, maka anda wajib membayar dua kafarat. Telah dijelasjkan sebelumnya pada jawaban soal no. 34730.
Wallahu a’lam