Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

KEKELIRUAN YANG TERJADI PADA HARI RAYA

Pertanyaan

Apa saja kekeliruan dan kemungkaran yang harus diperingatkan bagi kaum muslimin pada hari raya? Kami menyaksikan sebagian tindakan yang kami ingkari, seperti berziarah kubur setelah shalat Id, atau mengisi malam Id dengan ibadah (secara khusus).'

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang harus diperhatikan saat menyambut hari raya dengan penuh kegembiraan adalah tindakan sebagian orang yang tidak mengetahui syariat Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam; di antaranya;

1-Adanya keyakinan sebagian orang tentang disyariatkannya mengisi malam Id dengan ibadah khusus.

Sebagian orang beranggapan bahwa pada malam Id disyariatkan beribadah secara khusus. Hal ini termasuk bid'ah dan tidak ada dalilnya dari Nabi shalllallahu alaihi wa sallam. Adapun riwayat tentang hal tersebut merupakan hadits lemah, yaitu, 'Siapa yang menghidupkan malam Id, hatinya tidak akan mati saat banyak hati yang mati.' Hadits ini tidak shahih, bersumber dari dua riwayat, salah satunya maudhu' (palsu) dan yang satu lagi sangat lemah sekali. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhaifah wal Maudhu'ah, oleh Al-Albany, 520-521)

Maka tidak disyariatkan mengkhususkan malam Id dengan melakukan shalat dibanding malam-malam lainnya, kecuali kalau dia terbiasa melakukan shalat malam pada selain malam Id, maka tidak mengapa dia melakukannya pada malam Id.

2- Ziarah kubur pada dua hari Id

Selain bahwa hal ini bertentangan dengan tujuan dan syiar Hari Raya yang berisi kegembiraan dan kesenangan, di sisi lain dia juga bertentangan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang melarang menjadikan kubur sebagai Id. Mengunjungi kuburan pada waktu tertentu dan moment tertentu yang sudah dikenal, termasuk di antara makna menjadikan kuburan sebagai Id, sebagaimana disebutkan para ulama. (Lihat kitab Ahkaamul Janaiz wa Bida'uha, oleh Syekh Al-Albany, hal. 219, 258)

3- Melalaikan shalat berjamaah dan meninggalkan shalat karena tidur

Termasuk perkara yang memprihatinkan, kita lihat sebagian kaum muslimin melalaikan shalatnya, meninggalkan jamaah dalam shalat. Padalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Janji antara kami dan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.' (HR. Tirmizi, 2621, An-Nasa'i, no. 463. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, 'Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya dan Shalat Fajar, seandainya mereka tahu keutamaan yang terdapat di dalamnya, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. Sungguh aku ingin memerintahkan shalat dimulai dan aku minta seseorang menjadi imam shalat, sedangkan aku pergi bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar menuju suatu kaum yang tidak hadir shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.' (HR. Muslim, no. 651)

4- Bercampur baurnya laki-laki dan wanita di tempat shalat, jalan-jalan atau selainnya, atau wanita yang berdesak-desakkan dengan orang laki-laki.

Hal tersebut akan mengundang fitnah dan bahaya yang besar. Maka wajib memperingatkan wanita tentang hal tersebut dan mengambil antisipasi yang layak untuk mencegah kejadian tersebut. Seharunya orang laki atau pemuda tidak segera langsung pulang dari tempat shalat atau masjid sebelum kaum wanita telah pulang semua.

5- Keluarnya sebagian wanita dalam keadaan memakai wewangian, berhias dan terbuka auratnya.

Ini termasuk pelanggaran yang sering terjadi, dan orang-orang menganggapnya remeh, wallahul musta'an. Bahkan sebagian wanita, semoga Allah memberi mereka hidayah, apabila mereka hendak pergi untuk shalat taraweh atau shalat Id atau selainnya, mereka berhias dengan pakaian yang paling indah dan mengenakan wewangian yang paling harum. Padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa saja wanita yang memakai wewangian, lalu melewati sebuah kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia telah berzina.' (HR. Nasa'i, no. 5126, Tirmizi, 2786. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2019)

Maka hendaknya para orang tua kaum wanita bertakwa kepada Allah terhadap orang yang menjadi tanggungan mereka, yaitu dengan menunaikan apa yang Allah wajibkan kepada mereka sebagai pemimpin, 'Laki-laki adalah pemimpin atas wanita dengan keutamaan yang Allah lebihkan sebagian atas sebagian lainnya.'

Maka mereka wajib mengarahkan dan mengambil tindakan untuk keselamatan mereka di dunia dan akhirat serta menjauhi perkara yang Allah haramkan serta memotivasi mereka untuk beribadah kepada Allah.

5- Mendengar nyanyian yang diharamkan

Termasuk kemunkaran yang sering terjadi dan semakin besar pada zaman ini adalah musik dan gendang. Perkaranya sudah sangat merajalela dan orang-orang menganggapnya remeh. Dia terdapat di TV, radio, kendaraan, rumah dan pasar, laa haula wa laa quwwata illa billah. Bahkan telepon genggam juga tidak selamat dari keburukan dan kemunkaran ini. Perusahaan-perusahaan berlomba-berlomba memasukkan nada dering musik yang terbaru di produk telepon genggamnya, sehingga nyanyian tersebut sampai pula ke dalam masjid, wal'iyaazu billah. Termasuk musibah dan kemunkaran yang besar manakala engkau mendengar musik di rumah Allah. (Lihat soal no. 34217). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Akan ada di antara umatku kaum yang menganggap halal zina, sutera, khamar dan permainan musik.' (HR. Bukhari)

Lihat soal no. 5000, 34432.

Maka bagi setiap muslim agar bertakwa kepada Allah, dan mengetahui bahwa nikmat Allah harus disyukuri, dan bukanlah termasuk bersyukur apabila seseorang bermaksiat kepada Tuhannya yang telah memberikan nikmat kepadanya.

Seorang shaleh melewati suatu kaum yang sedang terlena dalam pesta pada hari Id, maka dia berkata kepada mereka, 'Jika kalian telah berbuat baik di bulan Ramadan, maka bukan begini wujud bersyukur atas kebaikan tersebut, jika kalian telah berbuat buruk, maka tidak pula begini perbuatan orang yang telah berbuat buruk kepada Allah.'

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam