Alhamdulillah.
Seorang wanita yang nifas tidak diperbolehkan berpuasa dan puasanya tidak sah. Dia harus mengqodo hari-hari yang dia berbuka disebabkan nifas.
Nifas adalah darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Kalau seorang wanita keguguran, maka darahnya tidak dianggap sebagai darah nifas kecuali kalau keguguran janinnya sudah berbentuk manusia.
Pembentukan orang tidak dimulai dalam kandungan sebelum berumur 80 hari. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوح
رواه البخاري (3208) .
“Sesungguhnya salah satu diantara kamu dikumpulkan penciptaannya di kandungan ibunya selama 40 hari, kemudian berbentuk segumpal darah seperti itu (40 hari). Kemudian berbentuk sekerat daging seperti itu (40 hari). Kemudian Allah mengutus Malaikat diperintahkan empat hal, dikatakan kepadanya ‘Tuliskan untuknya amalannya, rezki, ajal dan sengsara atau bahagia. Kemudian ditiupkan ruh untuknya. HR. Bukhori, 3208.
Hadits ini menunjukkan bahwa (penciptaan) menusia mengalami beberapa fase dalam kandungan. 40 hari berupa seperma, 40 hari lainnya berbentuk segumpal darah. 40 hari lagi sekerat daging kemudian ditiupkan ruh kepadanya setelah sempurna 120 hari. Dan fase penciptaan itu dimulai dari fase sekerat daging. Tidak terjadi sebelum itu berdasarkan firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنْ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ
الحج/5 .
“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu.” QS. Al-Hajj: 5
Maka Allah menyebutkan sekerat daging telah berbentuk dan tidak berbentuk.
Maksud pembentukan ciptaan adalah nampak dalam kandungan bekas anggota tubuh, seperti kepala, anggota tubuh lainnya dan semisal itu.
Dari ini, maka wanita yang telah melakukan operasi keguguran (aborsi) kalau sebelum berumur 80 hari dari usia kandungan, maka darahnya bukan darah nifas. Ia termasuk darah istihadoh, tidak menghalangi melakukan shalat dan puasa. Maka dia berwudu setiap kali shalat.
Kalau kegugurannya setelah ditiupkan ruh di janin –maksudnya setelah 120 hari dari usia kandungan – maka darah yang keluar jelas darah nifas. Kalau kegugurannya setelah berumur 80 hari sebelum sempurna 120 hari, maka ditunggu janinnya, kalau terlihat sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar adalah darah nifas. Kalau belum berbentuk manusia, maka dari yang keluar adalah darah istihadoh.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam risalah ‘Kebiasaan Darah Wanita’ hal. 40 mengatakan,”Belum dikatakan darah nifas kecuali kalau lahir sudah berbentuk ciptaan manusia. Kalau keguguran masih kecil dan belum nampak ciptaan manusia, maka darahnya bukan darah nifas. Ia termasuk darah kotor. Sehingga hukumnya darah istihadoh. Minimal nampak ciptaan manusia adalah 80 hari dari mulai usia kandungan. Biasanya pada umur 90 hari.
Orang nifas boleh meninggalkan shalat dan puasa sampai bersih. Kalau telah bersih dari darahnya, maka mandi, shalat dan berpuasa. Kalau darahnya terus menerus keluar lebih dari 40 hari, kalau bertepatan dengan waktu haid, maka ia termasuk haid. kalau tidak bertepatan dengan waktu haid, maka ia termasuk darah istihadoh, maka harus mandi, shalat dan berpuasa. Melakukan amalan seperti orang yang telah bersih. Silahkan merujuk soal no. 37662 .
Wallahu’alam