Alhamdulillah.
Kalau seorang muslim harus melakukan duduk medis di siang Ramadhan, hal itu tidak mengapa, meskipun dia akan muntah. Hal itu tidak membatalkan puasa, karena keluarnya muntah itu tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa seseorang. Silahkan lihat jawaban soal no. (38205 ).
Diriwayatkan oleh Tirmizi, (720) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي : غلبه- فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ ( صححه الألباني في "صحيح الترمذي)
“Siapa yang terkalahkan mendapatkan muntah, maka dia tidak harus mengqadha, dan siapa yang sengaja muntah, maka dia harus mengqadha.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab ‘Al-Mughni, (3/23) mengatakan, “Siapa yang sengaja muntah, maka dia harus mengqadha. Dan siapa yang tidak sengaja muntah, maka dia tidak terkena apa-apa.”
Arta kata ‘استقاء’ memancing mengeluarkan muntah (ada unsur kesengajaan)
Kata ‘وذَرَعه ‘ adalah keluar tanpa keinginan darinya (tidak sengaja)
Siapa yang sengaja muntah, maka dia harus mengqadhanya karena puasanya batal. Sementara yang tidak sengaja muntah, tidak apa-apa. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama.
Al-Khattabi rahimahullah mengatakan, “Saya tidak mengetahui ada perbedaan di kalangan ulama (dalam masalah ini).”
Perlu diperhatikan, kalau yang maksud dari duduk medis ini adalah cuci darah, maka cuci darah membatalkan puasa. Silahkan lihat jawaban soal no. (49987 ) dan (38023 ).
Wallahu A’lam