Alhamdulillah.
Tidak apa-apa jika Anda mengirimkan uang kepada si fakir dan mewakilkan pembelian zakat fitrah Anda kepadanya, lalu si fakir menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya pada dirinya.
Sebagian fuqaha memberikan syarat, Anda harus berniat setelah bahan zakat fitrah itu dibeli, karena setelah dibeli, bahan zakat fitrah itu berubah menjadi barang titipan (Wadi’ah) pada orang fakir tersebut, maka Anda perlu berniat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Namun sebagian mereka tidak mempersyaratkan hal itu. Inilah pendapat yang kuat. Karena dengan mewakilkan (Taukil) untuk membeli itu juga sudah cukup dalam mewakilkan dalam berniat.
Dalam I’anatut Thalibin (2/207) dikatakan, “Jika seandainya ia berkata kepada orang lain, ‘Terimalah pembayaran hutang kepadaku dari si Fulan. Ia menjadi zakat dariku untukmu.’ Maka hal itu tidak cukup, sampai ia (debitur) berniat setelah ia menerimanya, kemudian mengizinkan orang itu untuk mengambilnya.”
Sebagian lainnya berfatwa bahwasanya Taukil yang mutlak (tanpa ikatan) dalam mengeluarkan zakat berarti juga Taukil dalam niat.”
Lihat jawaban dari pertanyaan no. 339075, 406878.
Wallahu A’lam.