Alhamdulillah.
Penduduk Makkah mereka berihram untuk umroh dari luar tanah haram seperti Tan’im, dan jika mereka bertempat tinggal di Al Huda pada musim panas maka mereka berihram untuk umroh dari tempat mereka; berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat menjelaskan tentang miqat:
.. ومن كان دون ذلك فمهله من حيث أنشأ ، حتى أهل مكة يهلون من مكة
متفق عليه
“Dan barang siapa bertempat tinggal setelahnya (di antara miqat dan Ka’bah) maka memulainya dari mana ia tinggal, sampai penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
Telah ditetapkan di dalam kitab As Shahihain bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh ‘Aisyah pada saat ia ingin menunaikan umroh sementara posisinya berada di Makkah untuk memulai ihramnya dari tanah halal (di luar haram).
Petunjuk itu datangnya dari Allah.