Alhamdulillah.
Kami telah bertanya kepada Syeikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin –hafidzahullah-, maka beliau menjawab:
“Bahwa jama’ah haji yang turun dari Muzdalifah yang masih bersambung dengan kemah di Mina, maka mereka masih tergolong mereka yang mabit di Mina, maka jika mereka ingin bersegera meninggalkan Mina agar mereka segera meninggalkan tempat mereka sebelum maghrib, mereka dibolehkan keluar jika sudah bersiap-siap sebelum maghrib namun terjebak macet, seperti halnya penduduk Mina jika mereka sudah bersiap dan sudah berniat keluar namun terjebak macet.
Adapun mereka yang tinggal terpisah dari Mina seperti sebagian wilayah di Makkah; karena mereka tidak mendapatkan tempat di Mina maka mereka cukup niat untuk ta’ajjul (segera meninggalkan Mina) dengan catatan mereka sudah melempat jumroh dan keluar dari batas-batas Mina sebelum maghrib, namun jika mereka terjebak macet maka boleh melanjutkan ta’ajjulnya.
Wallahu A’lam .