Alhamdulillah.
Jika seorang muslim berada di negeri yang menganggap ru'yatul hilal sebagai standar untuk menetapkan masuk dan berakhirnya bulan Ramadan, maka dia diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka berbarengan dengan masyarakat di sana. Perkara ini telah dijelaskan pada penjelasan jawaban soal no. 12660.
Sedangkan jika seorang muslim berada di negeri kafir, atau di negeri yang menetapkan masuk dan berakhirnya bulan Ramadan hanya berdasarkan hawa nafsu, tanpa memperdulikan ru'yaul hilal, maka tidak mengapa baginya mengikuti pihak yang percaya dalam masalah ru'yatul hilal dan dalam penetapan hukum-hukum syariat.
Lihat jawaban soal no. 50522. Di sana terdapat penjelasannya.
Wallahua'lam .