Alhamdulillah.
Pertama:
Asalnya dalam masalah kaos kaki dan air adalah suci. Tidak boleh dihukumi sebagai najis hanya karena ragu-ragu. Selama tidak diyakini kaos kaki anda terkena najis, maka jangan pedulikan memeriksaan dan berusaha menghilangkannya.
Kedua:
Sampainya air ke kulit kaki saat membersihkan kaos kaki, tidak berpengaruh bagi anda. Anda tetap dibolehkan mengusap kaos kaki anda selama anda memakainya dalam keadaan suci.
Para ahli fiqih berbeda pendapat apakah disyaratkan dalam masalah khuf yang boleh diusap dia dapat mencegah masuknya air ke kaki atau tidak? Sebagian berpendapat tidak disyaratkan. Ini merupakan mazhab Hambali. Dikatakan dalam kitab Mathalib Ulin Nuha, 1/131, "Syarat ketujuh: Memungkinkan digunakan untuk berjalan berdasarkan kebiasaannya, tidak harus dia menghalangi masuknya air, yang penting menutup anggota wajib wudhu."
Sebagian ulama lainnya berpendapat disyaratkannya hal tersebut, sebagaimana dia merupakan pendapat dalam mazhab Syafii. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu, 1/351, "Apakah disyaratkan agar khuf itu rapat sehingga menghalangi masuknya air? Dalam masalah ini ada dua pendapat sebagaimana dinyatakan oleh Imam Haromain dan lainnya, salah satu pendapatnya, disyaratkan. Maka jika dia dipintal, kemudian dituangkan air, lalu air masuk ke dalamnya, maka dia tidak boleh diusap. Pendapat kedua adalah tidak disyaratkan. Tetap boleh diusap walaupun tembus air. Pendapat ini dipilih oleh Imam Haromain, Al-Ghozali. Pendapat yang dipakai dalam mazhab adalah yang pertama (disyaratkan tidak tembus air). Wallahua'lam."
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama (tidak disyaratkan tidak tembus air), karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan disyaratkannya tidak tembus air ke kaos kaki. Selama dia telah dikenal sebagai kaos kaki, dan dipakai orang biasanya, maka dia dapat diusap.
Wallahua'lam.