Alhamdulillah.
Pertama:
Jika kalian berada di kota kalian, atau kembali ke sana dari kampus, maka kalian melaksanakan shalat dengan lengkap; karena itulah tempat tinggal asli kalian.
Kedua:
Jika antara kota kalian dan kota yang menjadi tempat kampus sejauh jarak yang dibolehkan qashar, yaitu; kurang lebih 80 KM, maka kalian mengqashar shalat saat kalian melakukan safar ke sana.
Ketiga:
Jika kalian sudah sampai kota yang menjadi kota kampus kalian, jika kalian sudah berniat untuk bermukim lebih dari 4 hari, maka kalian melakukan shalat sempurna sesaat setelah kalian memasukinya.
Dan jika kalian telah berniat bermukim selama 4 hari atau kurang dari itu, atau kalian masih ragu-ragu berapa hari mau bermukim, maka pada kondisi seperti itu kalian masih dihukumi sebagai musafir, kalian boleh mengqashar shalat yang 4 rakaat –zhuhur, ashar, dan isya’- menjadi 2 raka’at, kecuali jika kalian shalat menjadi makmum mereka yang mukim, maka kalian shalat sempurna dengannya dan kalian wajib menghadiri shalat berjamaah di masjid.
Silahkan merujuk pada jawaban soal nomor: 38079 dan 21091
Wallahu A’lam