Alhamdulillah.
Dibolehkan berobat dengan suntikan di otot dan urat nadi bagi orang puasa pada siang hari Ramadan. Namun tidak dibolehkan bagi orang yang berpuasa melakukan suntik yang berfungsi sebagai zat makanan pada siang Ramadan. Karena hal itu hukumnya (seperti) makan dan minum. Melakukan suntikan seperti itu, termasuk berkilah dalam berbuka di bulan Ramadan. Kalau mudah melakukan suntikan di otot dan urat nadi pada waktu malam, hal itu lebih utama.
Wabillahit taufiq