Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

HUKUM BEKERJA DI AGEN PENJUALAN TIKET UNTUK BERBAGAI PERUSAHAAN PENERBANGAN YANG BERBEDA

04-10-2010

Pertanyaan 147771

Saya bekerja di agen penerbangan di Riyad di Saudi Arabia, dan saya sangat membutuhkan fatwa khusus mengenai asuransi. Sudah diketahui bahwa asuransi secara umum haram dalam Islam, sedangkan air line mengharuskan para musafir membayar dana dan pajak untuk asuransi yang dinamakan Pajak Asuransi. Setiap orang yang bepergian diharuskan membayar dana ini ketika membeli tiket pesawat. Pertanyaanku adalah apakah asurani semacam ini mubah (dibolehkan) atau termasuk salah satu bentuk riba? Karena pekerjaanku di perwakilan ini adalah menjual tiket pesawat termasuk di dalamnya ada pajak asuransi? Apakah saya terjerumus dalam perkara haram apabila saya melakukan tugas ini. Begitu juga pada sebagian penerbangan ada yang membagikan khamar kepada para musafir disela-sela safarnya, begitu juga di tengah perjalanan ada tontonan langsung drama (film). Dan saya menjual tiket safar air line seperti ini. Apakah hal ini termasuk dosa? Saya sangat takut sekali melakukan dosa dan kemaksiatan seperti ini. Kami mengharap kepada yang mulia untuk memberikan kepadaku fatwa secara terperinci tentang urusan ini. Sebagaimana saya memohon bantuan dalam masalah ini. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Asuransi konvensional adalah haram dengan segala bentuk dan macamnya, karena di dalamnya terkandung gharar (terkecoh), riba, ketidaktahuan, judi dan memakan harta orang dengan cara batil. Hal itu telah dijelaskan secara terperinci dalam soal jawab no. 8889, 113924.

Kedua:

Menjual tiket pasawat untuk para musafir tidak mengapa meskipun di dalamnya terkandung pajak asuransi. Hal itu karena jual belinya adalah untuk tiket, sementara pajak bersifat mengikuti dan  keharusan yang dapat terlepaskan. Telah diketahui bahwa perkara tersebut dibolehkan kalau bersifat mengikuti, tetapi dilarang kalau berdiri sendiri.

Ketiga:

Tidak dibolehkan menjual tiket pesawat terbang yang membagikan minuman keras dalam perjalanannya. Karena hal itu termasuk membantu dalam dosa dan permusuhan. Padahal  Allah Ta’ala berfirman: “Dan tolong menolonglah kalian semua dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”

Seharusnya agen penjualan hanya menjual tiket pesawat yang tidak menjual minuman keras dalam perjalanannya. Kalau anda tidak mungkin memberikan pengertian akan hal itu, maka jadilah anda spesialis menjual tiket pesawat yang tidak menjual minuman keras. Ketahuilah bahwa siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikan yang lebih baik dari itu.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ، وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya." (QS. At-Thalaq: 2-3)

Wallahu’alam .

Hukum Seputar Pekerjaan
tampilan di situs islamqa.info