Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah boleh seorang muslim mengeluarkan fidyah untuk hari-hari yang dia tidak berpuasa walaupun dia dalam keadaan sehat, karena dia mengalami gangguan diabetes dan hipertensi? Apakah memberi makan kepada orang miskin itu sekali atau dua kali? Orang itu bekerja di luar negeri dan dia pulang ke negerinya untuk cuti selama sebulan.
Alhamdulillah.
Pertama:
Penderita diabetes dan hipertensi tidak sama derajatnya. Ahli medis membaginya menjadi beberapa kelompok, ada yang aman berpuasa jika dia disiplin mengikuti aturan-aturan medis, adapula yang tidak mampu berpuasa. Hanya saja jika pada seseorang berkumpul penyakit diabetes dan hipertensi, maka berpuasanya baginya lebih berat.
Berdasarkan hal tersebut, maka pasien seperti itu hendaknya berkosultasi kepada dokter dan mengikuti nasehatnya, apakah dapat berpuasa atau berbuka, karena tidak setiap penyakit membolehkan seseorang membatalkan puasanya, sebagaimana telah dijelaskan dalam fatwa no. 1319.
Kedua:
Karena penyakit diabetes dan hipertensi merupakan penyakit kronis, maka umumnya pasien seperti ini yang membatalkan puasa karenanya tidak dapat mengqadhanya. Maka yang wajib baginya adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang dia batalkan serta tidak ada qadha.
Wallahu a’lam .