Donnerstag 20 Jumaada Al-Awwah 1446 - 21 November 2024
German

Hukumnya Menyentuh Cover Mushaf Tanpa Wudhu

Frage

Saya ingin betanya tentang hukumnya menyentuh cover mushaf dalam kondisi tanpa wudhu?, karena saya telah mendengar bahwa mushaf yang bersampul hijau boleh menyentuh sampulnya saat saya tanpa wudhu ?

Inhalt der Antwort

Alles Lob gebührt Allah..

Cover mushaf yang bersambung, baik dengan jahitan atau ditempelkan atau yang lainnya, maka dia sama dengan hukumnya mushaf, tidak boleh bagi orang yang tidak berwudhu untuk menyentuhnya. Adapun jika sampulnya yang terpisah dari mushaf, seperti saku/kantong yang jadi tempat mushaf untuk menjaganya, maka tidak masalah menyentuhnya tanpa wudhu.

Terdapat dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah:

“Jumhur ahli fikih dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah telah berpendapat bahwa dilarang bagi yang tidak berwudhu untuk menyentuh cover mushaf yang bersambung, dan bagian catatan kaki yang tidak ada tulisannya dari kertas mushaf, dan warna putih di antara barisnya, dan demikian juga semua sisi lembaran kosong yang ada dalam mushaf, karena hukumnya mengikuti apa yang tertulis. Sebagian ulama  Hanafi dan Syafi’i berpendapat dibolehkan (tanpa wudhu)”.

Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- berkata:

“Tidak boleh menyentuh mushaf bagi seorang muslim kecuali dalam kondisi bersuci dari dua hadats besar dan kecil, dan demikian juga memindahkannya dari satu tempat ke tempat lainnya, jika orang yang memindahkannya tidak suci”.

Namun jika menyentuhnya atau memindahkannya dengan media, seperti mengambilnya dengan selimut, atau mushaf berada di dalam kantongnya, atau dengan gantungan maka tidak masalah. Adapun menyentuhnya langsung tanpa bersuci maka tidak boleh sesuai dengan pendapat yang benar dari pendapat jumhur para ulama, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Adapun membacanya, tidak masalah dia membaca dalam kondisi tidak berwudhu dengan membaca di luar kepala (hafalan), atau membacanya sedangkan Al Qur’an dipegang oleh orang lain dan membukanya, maka tidak masalah”.

(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz: 10/149-150)

Wallahu A’lam

Quelle: Islam Q&A