Hukum Merayakan Hari Raya Nairuz (Nowruz)

3

Pertanyaan 101404

Semoga Allah memberkati Anda semua, situs ini sungguh luar biasa! Saya bertanya-tanya apakah merayakan Nairuz itu haram atau tidak? Karena sebagai orang Persia, saya merayakannya. Kami juga mengadakan perjamuan pada hari Nairuz dan meletakkan Al-Qur’an di atas meja tersebut. Jadi, apakah merayakan Nairuz itu haram atau tidak?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama.

Nairuz adalah kosakata Persia yang diarabkan, asalnya dalam bahasa Persia adalah Nowruz yang berarti hari baru.

Ia merupakan salah satu hari raya bangsa Persia dan dianggap sebagai hari raya terbesar mereka. Dikatakan bahwa orang pertama yang menjadikannya hari raya adalah Jamshid, salah satu raja Persia kuno, yang juga disebut Jamshad.

Nairuz adalah hari pertama dalam tahun Persia dan berlangsung selama lima hari setelahnya. Orang-orang Koptik di Mesir juga merayakan Nairuz, yang merupakan awal tahun mereka, dan dikenal dengan sebutan hari raya Syam Al-Nassim.

Imam Ad-Dzahabi Rahimahullah berkata dalam risalah Tasabbuh Al-Khasis bi Ahli Al-Khamis (hal. 46), “Adapun Nairuz, penduduk Mesir sangat berlebihan dalam mengerjakannya dan merayakannya. Ia adalah hari pertama dari tahun Qibti (Koptik), dan mereka menjadikannya hari raya yang kemudian diikuti oleh kaum muslimin.” (Majalah Al-Jami'ah Al-Islamiyyah edisi 103-104.

Kedua.

Tidak ada hari raya bagi kaum muslimin yang dirayakan kecuali Idul Fitri dan Idul Adha. Selain itu adalah hari raya yang diada-adakan (Muhdatsah), yang tidak boleh dirayakan.

Abu Daud (no. 1134) dan An-Nasa’i (no. 1556) telah meriwayatkan,

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا ، فَقَالَ : مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ ؟ قَالُوا : كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْأَضْحَى ، وَيَوْمَ الْفِطْرِ  وصححه الألباني في السلسلة الصحيحة (2021).

Dari Anas Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan mereka memiliki dua hari di mana mereka bermain-main padanya. Maka beliau bersabda, ‘Hari apakah dua hari ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami biasa bermain-main padanya pada masa Jahiliyah.’ Maka Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik dari keduanya: Hari Adha dan Hari Fitri." (Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah, no. 2021).

Termasuk dalam hari raya yang diada-adakan adalah Hari Raya Nairuz, Hari Ibu, Hari Ulang Tahun, Hari Kemerdekaan, dan yang semisalnya. Jika hari raya tersebut asalnya adalah hari raya kaum kafir seperti Nairuz, maka perkaranya lebih berat dan lebih besar (dosanya).

Nairuz adalah hari raya Jahiliyah yang dirayakan oleh bangsa Persia sebelum Islam, dan dirayakan juga oleh kaum Nasrani. Maka larangan merayakannya semakin kuat karena adanya unsur menyerupai (Tasyabbuh) mereka.

Imam Ad-Dzahabi rahimahullah berkata dalam risalah At-Tamassuk bi As-Sunan wa At-Tahdzir min Al-Bida’, “Adapun menyerupai Ahli Dzimmah (non-muslim) dalam hari Natal, hari Kamis (Kamis Putih), dan Nairuz, maka itu adalah bid’ah yang buruk. Jika seorang muslim melakukannya karena motif agama, maka ia jahil (bodoh/tidak tahu), harus dicegah dan diajari. Jika ia melakukannya karena cinta kepada Ahli Dzimmah dan ikut gembira dengan hari raya mereka, maka itu juga tercela. Jika ia melakukannya karena kebiasaan, main-main, menyenangkan keluarga, atau menghibur anak-anaknya, maka ini adalah tempat tinjauan (ulama), namun amal itu tergantung niatnya. Orang bodoh/tidak tahu dimaafkan dan dijelaskan kepadanya dengan lemah lembut. Wallahu A’lam.” (Majalah Al-Jami'ah Al-Islamiyyah edisi 103, 104).

Al-Khamis adalah hari raya Nasrani yang mereka sebut Kamis Agung.

Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah (12/7) disebutkan, “Menyerupai orang kafir dalam hari raya mereka. Tidak boleh menyerupai orang kafir dalam hari raya mereka berdasarkan hadits:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”

Maknanya adalah menjauhkan kaum muslimin agar tidak mencocoki orang kafir dalam segala hal yang menjadi kekhususan mereka.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa ia berkata, “Barangsiapa melewati negeri orang-orang non-Arab lalu merayakan Nairuz dan Mahrajan mereka serta menyerupai mereka hingga ia mati dalam keadaan demikian, maka ia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat.”

Karena hari raya adalah bagian dari syariat, jalan hidup, dan manasik yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan,

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ

"Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan manasik (syariat/ibadah) yang mereka lakukan.” (QS. Al-Hajj: 67).

Seperti kiblat, salat, dan puasa. Maka tidak ada perbedaan antara ikut serta dalam hari raya mereka dengan ikut serta dalam jalan hidup mereka lainnya. Menyetujui seluruh hari raya adalah persetujuan dalam kekufuran, dan menyetujui sebagian cabangnya adalah persetujuan dalam sebagian cabang kekufuran. Bahkan hari raya adalah identitas paling khusus dari suatu syariat, maka menyetujuinya berarti menyetujui syiar kekafiran yang paling nyata.

Qadhi Khan berkata, “Seorang pria yang membeli sesuatu pada hari Nairuz yang tidak biasa ia beli pada hari lainnya, jika ia bermaksud untuk mengagungkan hari tersebut sebagaimana orang kafir mengagungkannya, maka itu adalah kekafiran. Namun jika ia melakukannya untuk kemewahan dan kesenangan semata tanpa maksud mengagungkan harinya, maka itu bukan kekafiran. Jika ia memberi hadiah kepada seseorang pada hari Nairuz tanpa bermaksud mengagungkan hari tersebut, melainkan hanya mengikuti kebiasaan orang-orang, maka itu bukan kekafuran. Namun, hendaknya ia tidak melakukan pada hari itu hal-hal yang tidak ia lakukan sebelum atau sesudahnya, dan harus waspada agar tidak menyerupai orang-orang kafir.”

Ibnu Al-Qasim (dari madzhab Maliki) memakruhkan seorang muslim memberi hadiah kepada orang Nasrani pada hari rayanya sebagai balasan, karena ia melihatnya sebagai bentuk pengagungan terhadap hari rayanya dan membantu kekafirannya.

Sebagaimana tidak boleh menyerupai orang kafir dalam hari raya, seorang muslim tidak boleh dibantu dalam hal tersebut, bahkan harus dilarang. Barangsiapa mengadakan undangan yang menyelisihi kebiasaan pada hari raya mereka, maka undangannya tidak wajib dipenuhi. Barangsiapa dari kalangan muslimin memberi hadiah pada hari-hari raya ini yang menyelisihi kebiasaan di waktu lainnya, maka hadiahnya tidak diterima, terutama jika hadiah itu membantu penyerupaan terhadap mereka, seperti memberi lilin dan semisalnya pada hari Natal. Dan wajib memberikan hukuman bagi siapa saja yang menyerupai orang kafir dalam hari raya mereka.”

Syaikh Ibnu Jibrin Hafidzahullah berkata, “Tidak boleh merayakan hari raya bid’ah seperti Natal bagi Nasrani, hari raya Nairuz dan Mahrajan. Demikian pula apa yang diada-adakan oleh kaum muslimin seperti Maulid di bulan Rabiul Awal, Isra’ Mi'raj di bulan Rajab dan semisalnya. Tidak boleh memakan makanan yang disiapkan oleh orang Nasrani atau musyrik pada musim hari raya mereka. Tidak boleh memenuhi undangan mereka saat perayaan hari raya tersebut, karena memenuhinya berarti memberi semangat kepada mereka dan menyetujui bid’ah tersebut, serta menjadi sebab tertipunya orang-orang bodoh yang akan menganggap hal itu tidak mengapa. Wallahu A’lam.” (Al-Lu'lu' Al-Makin min Fatawa Ibnu Jibrin, hal. 27).

Kesimpulannya, tidak boleh bagi kaum muslimin merayakan hari raya Nairuz, tidak pula mengkhususkannya dengan perayaan, makanan, atau hadiah.

Wallahu A’lam.

Rujukan

bidah
Loyalitas dan Berlepas diri

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android