Pertama:
Yang diwajibkan kepada seorang mukmin adalah untuk melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan perintah Rasul-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, meskipun hal itu menyelisihi hawa nafsunya dan pilihannya. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمْ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
الأحزاب/36
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al Ahzab: 36)
Dan Dia berfirman:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ(51)وَمَنْ يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْفَائِزُونَ
النور/51-52 .
“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan.”. (QS. An Nur: 51-52)
Dan jika seorang mukmin telah menjawab perintah Allah dan Rasul-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka ia akan mendapatkan pahala atas kesulitan apa saja yang dialami yang disebabkan oleh hal itu, dan karenanya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada ‘Aisyah:
أجْرُكِ عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ وْنَصَبِكِ – أي تعبك - البخاري (1787) ومسلم (1211) .
“Pahalamu sesuai dengan kontribusi dan rasa capekmu”. (HR. Bukhori: 1787 dan Muslim: 1211)
Adapun hukumnya dalam masalah ini:
Maka tidak diwajibkan untuk menggunakan air untuk menghilangkan apa yang ada tempat keluarnya najis setelah buang hajat, akan tetapi dibolehkan menghilangkannya dengan beberapa batu, tisyu atau yang serupa dengannya yang bisa menghilangkan najis, dasar dari hal ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad (23627) dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَلْيَسْتَطِبْ بِهَا فَإِنَّهَا تَجْزِي عَنْهُ صححه الألباني في الإرواء (44)
“Jika salah seorang kalian pergi buang air besar, maka hilangkanlah bekasnya dengan tiga batu, dan hal itu sudah cukup dan dibolehkan”. (Telah dinyatakan shahih oleh Albani dalam Al Irwa’: 44)
Dan Ibnu Qudamah -rahimahullah- telah menukil ijma’nya para sahabat akan bolehnya mencukupkan diri dengan beberapa batu tersebut dan tidak wajib menggunakan air”. (Al Mughni: 1/208)
Dan dengan dibolehkan hanya dengan menggunakan beberapa batu atau tisyu maka yang lebih utama adalah menggunakan air, dan dasar dari hal itu adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Bukhori: 150 dan Muslim 271 dari Anas bin Malik berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلاءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ .
“Bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah masuk tempat kosong (toilet), lalu aku dan teman sebayaku membawakan satu wadah air dari kulit, lalu beliau bersuci dengan air”.
Tirmidzi (19) telah meriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ia berkata kepada para wanita:
مُرْنَ أَزْوَاجَكُنَّ أَنْ يَسْتَطِيبُوا بِالْمَاءِ فَإِنِّي أَسْتَحْيِيهِمْ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُهُ . صححه النووي في المجموع (2/101).
“Perintahkanlah kepada para suami kalian agar mereka bersuci dengan air, karena saya malu kepada mereka, karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukan hal itu”. (Telah dinyatakan shahih oleh An Nawawi di dalam Al Majmu’ (2/101))
Dan Tirmidzi -rahimahullah- berkata setalah hadits ini:
“dan kerenanya menurut para ulama, mereka memilih untuk beristinja’ dengan air, meskipun istinja’ dengan batu dibolehkan menurut mereka, mereka lebih mencintai beristinja’ dengan air dan mereka berpendapat hal itu lebih utama”.
Dan jika digabungkan antara penggunaan tisyu dan air maka itu akan lebih sempurna dan lebih afdol, dengan diawali dengan menggunakan tisyu kemudian dengan air”. (Lihat: Al Majmu’ karya An Nawawi: 2/100)
Wallahu A’lam
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad.