Alhamdulillah.
Puasanya tidak sah dan diwajibkan baginya untuk mengqadha’ hari tersebut; karena hukum asalnya haidnya tetap ada, ia memasuki puasa disertai belum yakin suci adalah memasuki ibadah diiringi perasaan ragu pada syarat sahnya, maka hal ini menolak keabsahannya.
Yang terhormat Syeikh Muhammad bin Utsaimin
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin / Fatawa as Shiyam: 107-108