Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Berumroh Sementara Dia Dalam Kondisi Junub Dan Tidak Mengetahui Kewajiban Mandi

143334

Tanggal Tayang : 15-11-2016

Penampilan-penampilan : 5670

Pertanyaan

Salah seorang ikhwah memintaku untuk mencari jawaban baginya, dia mengatakan, “Saya berihram sewaktu umurku 14 tahun. Ia adalah umur pertamaku setelah saya balig. Saya naik pesawat terbang. Kemudian saya tertidur. Ketika saya bangun, saya bermimpi dan sedikit mengenai pakain ihromku (dahulu saya belum mengetahui) dan saya tidak pedulikan. Dan saya tidak mandi. Kemudian saya sempurnakan umrahku, setelah setahun atau lebih, baru saya mengetahui makna mimpi dan keharusan bersuci. Apakah umrahku sah? Apakah saya harus menqodo’nya –kalau umroh itu rusak-? Dan saya belum umrah lagi sampai sekarang.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang towaf di Baitullah dalam kondisi junub, maka towafnya tidak sah menurut jumhur ulama. Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (16/52)- dibawah judul ‘Apa yang diharamkan melakukannya disebabkan janabah’ begitu juga diharamkan towaf, baik wajib maupun sunah. Karena ia semakna shalat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( الطواف بالبيت صلاة إلا أن الله أحل لكم فيه الكلام

“Towaf di Baitullah itu shalat melainkan Allah menghalalkan bagi kamu semua di dalamnya berbicara.”

Yang shoheh hadits ini mauquf (sampai ke shahabat) ke Ibnu Abbas. Oleh karena itu tidak sah towaf yang mempunyai junub. Ini menurut Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, “Bahwa towaf orang yang junub itu sah. Akan tetapi dia terkena (menyembelih) unta. Karena bersuci dalam towaf menurut mereka itu bukan syarat, Cuma ia wajib. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, “Unta diwajibkan di haji dalam dua tempat. Ketika towaf dalam kondisi junub. Kedua, ketika berjima’ setelah wukuf.” Selesai

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang orang yang towaf Ifadhoh dalam kondisi junub. Maka beliau menjawab, “Dia harus mengulang towaf ifadhoh. Karena dia towaf dalam kondisi junub. Sementara seseorang kalau towaf dalam kondisi junub itu tidak sah. Karena orang dalam kondisi junub dilarang berdiam di masjid, sebagimana firman Allah Ta’ala:

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ) النساء/43

“(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” QS. An-Nisaa’: 43

Dari sini, kalau dia telah menikah, hendaknya menjauhi istrinya sampai kembali ke Mekah dan towaf ifadhoh. Selesai ‘Majmu Faawa Ibnu Utsaimin, (22/363, 364).

Dari sini, maka teman anda masih dalam kondisi ihram dengan umrah yang dia towaf dalam kondisi junub. Maka dia diharuskan menjauhi larangan ihram. Dan pergi ke Mekah towaf, sai dan mencukur atau menggundul rambutnya. Dengan melakukan seperti ini, maka dia telah sempurna umrahnya dan tahalul darinya.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam