Alhamdulillah.
Siapa yang towaf di Baitullah dalam kondisi junub, maka towafnya tidak sah menurut jumhur ulama. Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (16/52)- dibawah judul ‘Apa yang diharamkan melakukannya disebabkan janabah’ begitu juga diharamkan towaf, baik wajib maupun sunah. Karena ia semakna shalat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( الطواف بالبيت صلاة إلا أن الله أحل لكم فيه الكلام
“Towaf di Baitullah itu shalat melainkan Allah menghalalkan bagi kamu semua di dalamnya berbicara.”
Yang shoheh hadits ini mauquf (sampai ke shahabat) ke Ibnu Abbas. Oleh karena itu tidak sah towaf yang mempunyai junub. Ini menurut Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, “Bahwa towaf orang yang junub itu sah. Akan tetapi dia terkena (menyembelih) unta. Karena bersuci dalam towaf menurut mereka itu bukan syarat, Cuma ia wajib. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, “Unta diwajibkan di haji dalam dua tempat. Ketika towaf dalam kondisi junub. Kedua, ketika berjima’ setelah wukuf.” Selesai
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang orang yang towaf Ifadhoh dalam kondisi junub. Maka beliau menjawab, “Dia harus mengulang towaf ifadhoh. Karena dia towaf dalam kondisi junub. Sementara seseorang kalau towaf dalam kondisi junub itu tidak sah. Karena orang dalam kondisi junub dilarang berdiam di masjid, sebagimana firman Allah Ta’ala:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ) النساء/43
“(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” QS. An-Nisaa’: 43
Dari sini, kalau dia telah menikah, hendaknya menjauhi istrinya sampai kembali ke Mekah dan towaf ifadhoh. Selesai ‘Majmu Faawa Ibnu Utsaimin, (22/363, 364).
Dari sini, maka teman anda masih dalam kondisi ihram dengan umrah yang dia towaf dalam kondisi junub. Maka dia diharuskan menjauhi larangan ihram. Dan pergi ke Mekah towaf, sai dan mencukur atau menggundul rambutnya. Dengan melakukan seperti ini, maka dia telah sempurna umrahnya dan tahalul darinya.
Wallahu a’lam .