Alhamdulillah.
Zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan, tidak boleh dengan uang. Tetapi bila seorang fakir meminta uang daripada makanan, maka saat itu boleh membayarkannya dengan uang. Alasannya adalah karena tidak ada lagi orang yang mau menerima zakat berupa makanan.
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata, “Bagi yang tahu bahwa zakat fitrah harus dengan makanan, namun ia tetap mengeluarkan uang sebab uang lebih mudah dan ringan, maka zakatnya itu tidak berpahala. Akan tetapi praktek yang disebutkan oleh penanya adalah yakni bila kita tidak lagi menemukan orang yang mau menerima makanan seperti beras, kurma atau gandum, dan mereka hanya mau menerima uang saja. Maka saat itu, kita boleh membayarkan zakatnya dengan uang yang besarannya ditentukan berdasarkan harga standar satu sha’ makanan di masa itu. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb).
Wallahu a’lam..