Kamis 18 Jumadits Tsani 1446 - 19 Desember 2024
Indonesian

Seseorang Telah Memberikan Hutang Kepada Seseorang, Namun Mengganggapnya Sebagai Zakat Malnya, Apakah Tetap Dianggap Sah ?

147124

Tanggal Tayang : 06-12-2015

Penampilan-penampilan : 2886

Pertanyaan

Beberapa waktu yang lalu, saya telah memberikan hutang kepada seseorang, saya berniat dalam diri saya bahwa harta tersebut adalah zakat mal saya, akan tetapi saya tidak memberitahukan kepadanya. Diapun sampai sekarang belum melunasi hutangnya tersebut. Maka apakah boleh saya menganggapnya sebagai zakat; karena sejak awal saya sudah berniat demikian ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Semua amal bergantung pada niatnya, maka barang siapa yang memberikan harta kepada orang fakir atau yang lainnya dari mereka yang berhak menerima zakat, dengan berniat bahwa harta tersebut adalah zakat malnya maka hukumnya sah sebagai zakat. Dan barang siapa yang pada saat memberikan berniat sebagai shodaqah biasa, maka hukumnya adalah sebagai shodaqah dan tidak boleh setelah beberapa waktu dianggapnya sebagai zakat yang wajib; karena sejak awal dia telah menyalurkannya sebagai shodaqah biasa.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni: 2/264 berkata:

“Menjadi madzhab mayoritas para ahli fikih bahwa niat menjadi syarat dalam membayarkan zakat, kecuali pendapat Al Auza’i bahwa dia berkata: “Tidak diwajibkan adanya niat”.

Ibnu Mawaq dalam At Taaj wal Iklil: 3/103 berkata:

“Dan tidak boleh menganggap harta yang dikeluarkan sebagai zakat jika pada awalnya dia berniat sebagai shodaqah biasa, atau dia memberikan tanpa disertai niat, tidak sebagai shodaqah ataupun sebagai zakat”.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:

“Shodaqah biasa (yang hukumnya sunnah) tidak bisa menggugurkan zakat yang hukumnya wajib; karena zakat adalah ibadah yang wajib dan pelaksanaannya membutuhkan niat”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/287)

Karena anda telah memberikan harta kepadanya dan telah berniat sebagai zakat anda, sedangkan dia termasuk mereka yang berhak menerima zakat, maka dihukumi sebagai zakat dan tidak berpengaruh dengan niat orang tersebut menerimanya sebagai hutang; karena yang dianggap adalah niatnya seorang muzakki, oleh karena itu tidak diwajibkan memberitahukan kepada penerimanya bahwa hal tersebut adalah zakat.

An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Jika pemilik harta atau yang lainnya telah membayarkan zakat kepada yang berhak menerimanya dan tidak mengatakan bahwa harta itu adalah zakat dan bahkan tidak berkata apapun, maka tetap dianggap sah zakatnya, ini merupakan madzhab yang benar dan masyhur yang menjadi pendapat jumhur ulama”. (Al Majmu’: 6/233)

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:

“Jika anda telah membayarkan zakat anda kepada seseorang yang anda ketahui bahwa dia termasuk mustahik (yang berhak menerima zakat) dengan disertai niat berzakat maka zakat tersebut hukumnya sah, kami berharap agar Alloh –Ta’ala- menerima zakat anda, dan anda tidak wajib memberitahukan kepada penerimanya bahwa harta itu adalah zakat”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/462)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam