Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Melihat Tunangan Melalui Media Video Rekaman Oleh Kerabatnya

166249

Tanggal Tayang : 03-03-2019

Penampilan-penampilan : 4241

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang mempunyai niat tulus untuk menikah, keluarga saya menyarankan agar saya menikah dengan salah satu kerabat kami; karena memiliki akhlaknya baik, sayangnya saya belum pernah melihatnya kecuali dahulu pada saat dia masih kecil. Akan tetapi ibu saya mempunyai rekaman video pada saat acara tertentu dan ternyata gadis tersebut ada di sana, maka apakah dibolehkan melihatnya dalam video tersebut ?, karena demi Allah saya menyukai gadis tersebut hanya saja saya belum melihatnya, sebagaimana yang anda ketahui bahwa sudah menjadi tradisi kita, keluarga calon mempelai wanita tidak akan mengizinkan calon mempelai laki-laki untuk melihat anak gadis mereka, mohon fatwanya jazakumullah khoiran.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan bagi seseorang yang berazam untuk menikahi wanita tertentu dan besar harapannya diterima, maka hendaknya dia melihatnya agar pernikahannya dengan wanita tersebut berdasarkan alasan yang jelas. Imam Tirmidzi (1087) dan Ibnu Majah (1865) meriwayatkan dari al Mughirah bin Syu’bah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa dirinya telah meminang seorang wanita, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي

“Lihatlah dia; karena yang lebih menimbulkan kelanggengan (kasih sayang) di antara anda berdua”. (Hadits ini dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi)

Abu Daud (2082) telah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu anhuma- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ ). قَالَ : فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا.

والحديث حسنه الألباني في صحيح أبي داود

“Apabila salah seorang dari kalian meminang wanita, dan jika ia bisa melihatnya hingga menimbulkan hasrat untuk menikahinya, maka lakukanlah”. Dia berkata: “Maka saya meminang seorang wanita, lalu saya dengan sembunyi-sembunyi untuk melihatnya, hingga lebih meyakinkan saya untuk menikahinya, akhirnya saya pun menikahinya”. (Hadits ini dihasankan oleh Al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Para ulama fikih berbeda pendapat tentang apa saja yang yang boleh dilihat oleh peminang, pendapat yang paling kuat adalah yang menjadi pendapat madzhab Hambali, yaitu; dibolehkan melihat bagian tubuhnya yang biasa nampak, seperti: wajah, dua telapak tangan, kepala, leher dan kedua kaki.

Berdasarkan uraian di atas, jika anda mau meminang wanita tersebut, dan anda optimis akan diterima oleh keluarganya, maka tidak masalah anda melihatnya melalui rekaman video dengan memfokuskan pandangan kepadanya tidak kepada wanita asing lainnya.

Tentang syarat-syarat melihat tunangan bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 145678 dan 132499.

Juga bisa dilihat tentang hukum mengabadikan resepsi kedua mempelai dalam foto kenangan pada jawaban nomor: 10791.

Kami memohon kepada Allah petunjuk dan pertolongan-Nya kepada kita semua.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam