Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Berniat Untuk Berkurban, Kemudian Ingin Mundur Darinya, Apakah Hal Itu Diperbolehkan?

Pertanyaan

Apa hukum mencabut kembali dari niatan berkurban setelah diniatkan kuat pada hari ketiga di bulan haji? Hal itu karena kesulitan memilih hewan kurban dan prosesi penyembelihannya. Dan dia tidak punya mahram yang membantu dalam urusannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Asalnya dalam berkurban itu sunnah yang ditekankan (muakkadah) dan termasuk diantara syiar Islam yang nampak. Bahkan syariat juga menganjurkan dan menekankannya. Bahwa sebagian ulama’ berpendapat akan wajibnya (berkurban) bagi yang mempunyai kelonggaran rezeki. Untuk tambahan faedah silahkan melihat jawaban soal no. 36432 .

Kedua:

Kalau telah ada ketetapan bahwa kurban itu sunnah, maka siapa yang berniat untuk berkurban kemudian membatalkan niatannya, maka tidak mengapa dengan pembatalannya, kecuali kalau dia telah menentukan hewan kurban yang akan disembelihnya seraya mengatakan ‘Ini adalah hewan kurban’ atau semisal itu yang telah ditetapkan untuk dijadikan hewan kurban maka dalam kondisi seperti itu, harus disembelih, tidak diperbolehkan membatalkannya karena telah keluar dari kepemilikannya dengan menentukan (ia) sebagai hewan kurban).

Kalau dia membeli dengan niatan untuk berkurban tanpa ditentukan dengan mengatakan, “Ini adalah kurban’, maka para ulama’ berbeda pendapat apakah harus disembelih atau tidak?

Yang kuat adalah tidak harus (disembelih). Sebagaimana kalau dia meniatkan mewakafkan rumahnya kemudian dia cabut lagi, maka hal itu tidak mengapa begitu juga dalam berkurban. Silahkan melihat kitab, ‘Al-Mugni, (9/353) dan Majmu’, (8/402) dan As-Syarkhul Al-mumti’, (7/466).

Selagi anda belum membeli apa yang akan dijadikan kurban apalagi belum ditentukan, maka tidak diharuskan untuk berkurban hanya sekedar niatan. Apalagi dia tidak mensyaratkan adanya mahram untuk melaksanakan penyembelihan kurban untuk menyembelihnya sebagai pengganti dari dari anda. bahkan kalau sekiranya anda wakilkan kepada orang yang terpercaya untuk melakukan hal itu atau kepada yayasan sosial, maka hal itu memungkinkan dan anda akan mendapatkan pahala insya Allah.

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam