Pertama.
Apabila emas murni atau perak murni mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Demikian pula, jika kadar emas atau perak murni dalam campuran atau logam yang dicampur (tidak murni) mencapai nisab, maka zakat juga wajib dikeluarkan apabila telah berlalu haul (1 tahun hijriah).
As-Syaukani Rahimahullah berkata, “Adapun ucapannya, ‘Ghairu Maghsyusyaini’ (tidak bercampur),’ maka itu benar. Karena campuran emas atau perak dengan sesuatu yang bukan emas dan bukan perak tidak terkena kewajiban zakat. Bagian campurannya gugur, dan yang dikenai zakat adalah kadar emas atau perak murninya. Baik emas atau perak itu berkualitas baik maupun berkualitas buruk, tetap dinamakan emas atau perak.”
(As-Sail Al-Jarrar, hal. 234).
Kedua.
Nisab zakat emas murni (24 karat) adalah 85 gram, karena kadar kemurnian emas 24 karat mencapai 999 dari 1000, yang merupakan tingkat kemurnian tertinggi menurut para ahli.
Adapun perak, sebagaimana disebutkan pada jawaban soal nomoor 64, nisab perak adalah sekitar 595 gram. Siapa yang memilikinya, dalam bentuk apa pun, baik berupa perak langsung, uang tunai yang senilai dengannya, maupun barang dagangan, maka wajib mengeluarkan zakatnya jika telah berlalu haul.
Perak murni, menurut para ahli, adalah yang kadarnya 1000. Maka, kapan saja harta mencapai nisab, baik berupa uang (emas atau perak), campuran, barang dagangan, saham, atau sejenisnya, dan telah berlalu haul, maka zakat wajib dikeluarkan darinya.
Yang menjadi ukuran adalah tercapainya nisab, bukan semata-mata kadar karat. Bisa jadi emas atau perak yang bercampur justru mencapai nisab, sementara yang murni belum mencapainya.
Anda bisa mengetahui nisab dengan cara menanyakan kepada ahli terkait harga per gram perak murni. Jika harta Anda mencapai nilai 595 gram perak murni, maka ia sudah mencapai nisab.
Lihat juga jawaban soal nomor 145770 dan pertanyaan nomor 159371.
Wallahu A‘lam.