Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Membayar Zakat Untuk Membeli Mobil dan Memberi Asuransi Untuknya

197437

Tanggal Tayang : 25-07-2015

Penampilan-penampilan : 4681

Pertanyaan

Apa hukum membayar zakat untuk memberi mobil untuk membantu keluar berpindah dari satu tempat ke tempat lain? Apa hukum membayar zakat untuk mengasuransi kendaraan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Membeli mobil untuk orang miskin dari harta zakat termasuk dalam masalah, kecukupan yang berhak diterima orang miskin. Siapa yang berpendapat bahwa kecukupan itu untuk kebutuhan setahun, dan ini adalah mazhab jumhur, maka dilarang membeli mobil dari harta zakat, karena biasanya harga mobil lebih dari kecukupan untuk setahun, sedangkan kebutuhan orang fakir terhadap mobil terkait dengan menyewanya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Seandainya dia memiliki harta yang cukup untuk makan, minum, akomodasi, nikah, akan tetapi dia butuh mobil, maka kita dapat membayar untuknya membeli mobil, bukan kita belikan mobil untuknya. Karena, jika kita membelikan mobil untuknya, maka kita akan mengeluarkan biaya yang sangat besar untuknya, sementara uang sebesar itu, akan banyak membantu banyak orang fakir.” (Asy-Syarhul Mumti, 6/221)

Adapun yang berpendapat bahwa kecukupan bersifat kontinyu, dan ini merupakan mazhab Syafii dan salah satu riwayat Hambali, maka tidak dilarang untuk menyalurkan zakat untuk membeli mobil bagi orang miskin.

Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam rahimahullah, berkata, “... Semua atsar ini merupakan dalil bahwa jumlah yang diberikan kepada orang yang membutuhkan dari harta zakat tidak memiliki waktu tertentu yang terlarang bagi kaum muslimin untuk melampauinya, walaupun orang yang diberi bukan orang yang terlilit hutang, tapi karena landasan cinta dan kemuliaan. Jika dipandang bahwa orang yang diberikan itu orang yang layak. Bukan dengan alasan pilih kasih dan pembelaan berdasarkan hawanafsu. Seperti seseorang melihat sebuah keluarga muslim yang saleh dari kalangan orang fakir, sedangkan dia memiliki harta yang banyak, sementara mereka tidak memiliki rumah tempat bernaung, lalu zakat hartanya digunakan untuk membelikan rumah untuknya yang dapat melindunginya dari dingin atau panas sinar matahari, dia jadikan hal itu sebagai zakat hartanya, maka dia telah menunaikan zakat hartanya dan dia telah berbuat baik.” (Al-Amwal, hal. 750)

Telah dijelaskan sebelumnya dalam jawaban soal. No. 111884 pembicaraan tentang hukum memberikan zakat bagi orang yang hendak membangun rumah serta perbedaan pendapat tentang hal tersebut, seperti perbedaan dalam masalah ini. Silakan disimak kembali.

Kedua:

Dikecualikan dari pendapat tidak dibolehkannya memberi orang fakir untuk membeli mobil, beberapa masalah;

Masalah pertama: Jika orang tersebut tidak dapat menggunakan kendaraan umum dan tidak mungkin disewakan mobil, seperti orang yang cacat dan menderita sakit yang membutuhkan mobil khusus untuk transportasi mereka, maka orang seperti ini boleh diberikan harta zakat untuk membeli mobil yang cocok untuknya, agar dia terhindar dari kesulitan, bahkan hal ini dibolehkan oleh mereka yang berpendapat tidak boleh harta zakat diberikan untuk kebutuhan yang cukup lebih dari setahun.  

Masalah kedua:

Jika kendaraan tersebut merupakan sarana untuk mencari penghidupan dan rizki bagi seseorang, maka dia boleh diberikan harta zakat kepadanya, karena dapat membantunya mencari rizki.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/179, “Jika dia memiliki keahlian tertentu dan  membutuhkan alat tertentu, maka dia boleh diberikan zakat untuk membeli alat tersebut, walaupun mahal.”

Syekh Khalid Al-Musyaiqih hafizahullah berkata, “Jika kendaraan tersebut dia gunakan untuk bekerja, baik menaikkan atau menurunkan dan dengan itu dia menafkahi keluarganya, maka sebagaimana kami katakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengecualikan permasalahan ini. Jika kendaraan itu hanya untuk dia kendarai, maka tidak dibolehkan mengeluarkan harta zakat untuk membeli mobil tersebut, karena dia masih mungkin diberi harta zakat untuk mencarternya.” (Dikutip dari situs Syekh Khalid Musyaiqih)

Masalah kedua: Jika orang fakir tersebut sebelumnya membeli mobil dengan cara hutang, kemudian dia tidak mampu membayarnya sementara sulit baginya tidak menggunakan kendaraan, maka dia boleh diberikan harta zakat, dengan syarat bahwa kendaraan tersebut cocok untuknya, bukan di atas yang dibutuhkan orang-orang seperti dia.

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah berkata, “Adapun kendaraan, bukanlah kebutuhan primer, karena ada kendaraan angkutan umum, atau taksi. Akan tetapi, jika ada orang yang membeli kendaraan dengan utang, baik jangka pendek atau panjang, lalu dia tidak mampu melunasinya, maka dana zakat boleh diberikan kepadanya, karena orang seperti itu termasuk orang yang terlilit hutang (gharim) serta adanya kebutuhan untuk menunaikan kewajibannya. Demikian pula dengan orang yang membeli rumah namun dia tidak mampu melunasinya, baik sebagian atau seluruhnya, maka dia boleh diberikan zakat, wallahua’lam. Wa shallallahu alaa Muhammadin wa aalihi wa sallam.” (Dikutip dari situis Syaikh Jibrin)

Syekh Khalid Al-Musyaiqih hafizahullah  berkata, “Seandarinya orang fakir itu membeli kendaraan, lalu dia terlilit hutang, dengan syarat bahwa mobil tersebut layak untuk arang seperti dia, maka ketika itu dia boleh diberikan zakat, karena dia termasuk orang yang terlilit hutang.” (Dikutip dari situs Khalid Musyaiqih)

Ketiga:

Biasanya, asuransi untuk barang yang dimiliki, adalah asuransi komersil yang diharamkan. Telah dijelaskan sebelumnya tentang keharaman asuransi komersil, sebagaimana jawaban soal no. 156877 .

Adapun mengeluarkan harta zakat untuk asuransi kendaraan, maka diperhatikan; Jika orang tersebut terpaksa melakukan asuransi, maka kita berikan zakat kepadanya karena kefakirannya. Kita tidak bertanggung jawab jika sesudah itu dia gunakan untuk asuransi kendaraan, karena membayar asuransi baginya dalam kondisi tersebut adalah boleh, karena dia terpaksa.

Adapun asuransinya bersifat pilihan, maka dalam kondisi tersbut tidak boleh dia diberikan harta zakat untuk membayar asuransi tersebut, karena asuransi komersil pada dasarnya adalah diharamkan, dan orang tersebut tidak dalam kondisi terpaksa, maka dia tidak boleh ditolong dalam perkara haram.

Al-Bahuti rahimahullah berkata, “Orang yang berhutang karena perkara haram, seperti minum khamar, atau pergi untuk maksiat, atau merampok, tidak boleh diberikan harta zakat, kecuali jika dia bertaubat, karena itu berarti membantunya bermaksiat.” (Kasyaful Qana, 2/288)

Kesimpulan:

Berdasarkan pendapat jumhur ulama, tidak dibolehkan menyalurkan zakat untuk membeli mobil bagi orang fakir, karena hal itu melebihi kebutuhan setahun bagi orang fakir. Pendapat kedua; Dibolehkan. Jika seseorang mengambil pendapat jumhur agar terhindar dari perselisihan, maka hal itu lebih berhati-hati. 

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam