Pertama:
Jika seorang musafir ragu-ragu, apakah orang yang di depannya sebagai musafir juga atau sebagai orang mukim ?, maka hal ini tidak terlepas dari dua hal:
- Adanya suatu indikasi (qarinah) yang menunjukkan bahwa imam sedang dalam safar, seperti masjid-masjid yang berada di jalur perjalanan, atau di bandara, atau keadaan imam serta barang bawaannya yang menunjukkan bahwa ia sedang bepergian. Dalam keadaan seperti ini, seorang musafir boleh mengqashar salat berdasarkan indikasi tersebut.
- Apabila tidak terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa imam adalah seorang musafir, maka dalam keadaan ini seorang musafir harus menyempurnakan salatnya ketika bermakmum kepada imam tersebut.
Telah ada pada Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (29/187):
Madzhab Hanabilah menyebutkan bahwa: barang siapa bertakbir (memulai salat) bersama imam yang ia sangka sebagai orang mukim, atau ia ragu tentang statusnya, maka ia wajib menyempurnakan salatnya, meskipun imam tersebut mengqashar salatnya; hal ini berdasarkan niat.
Namun apabila kuat dugaan baginya—berdasarkan suatu dalil/indikasi—bahwa imam tersebut adalah musafir, maka ia boleh berniat qashar dan mengikuti imamnya; sehingga ia mengqashar ketika imam mengqashar dan menyempurnakan ketika imam menyempurnakan. Selesai.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- juga pernah ditanya: “Bagaimana hukumnya ketika saya datang ke masjid dan mendapati imam sudah berada pada tasyahud akhir, lalu saya ikut bersamanya hingga ia salam, sementara saya tidak tahu apakah ia menyempurnakan salat empat rakaat atau mengqasharnya?”
Beliau -rahimahullah- menjawab: “Dalam keadaan seperti ini, yang diperhatikan adalah kondisi yang tampak. Karena apa yang engkau sebutkan itu terjadi di sebagian masjid; seseorang melewati masjid di perjalanan lalu mendapati sekelompok orang sedang salat, atau di bandara ia mendapati orang-orang sedang salat, lalu ia ragu apakah mereka mukim atau musafir.
Maka hendaknya ia melihat pada kondisi yang tampak. Jika yang tampak dari orang tersebut adalah bahwa ia seorang musafir—seperti tasnya berada di hadapannya dan ia mengenakan pakaian perjalanan—maka ia dianggap musafir. Namun jika tidak ada sesuatu pun yang lebih kuat bagimu, maka sempurnakanlah (salat), karena hukum asalnya adalah menyempurnakan.” (Dikutip dari “Liqa’ al-Bab al-Maftuh” – Ibnu ‘Utsaimin)
Atas dasar inilah maka, berkaitan dengan shalat tersebut yang telah anda lakukan secara qashar, dan anda tidak tahu keadaan orang (imam) di mana anda shalat di belakangnya, apakah ia shalat qashar atau tidak ?, maka untuk lebih berhati-hati agar anda mengulanginya sekarang dengan sempurna empat raka’at, kecuali di sana terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa imam tersebut sebagai musafir maka shalat anda benar.
Kedua:
Telah dijelaskan sebelumnya dalam jawaban pertanyaan nomor (136938) bahwa seorang musafir boleh mengqashar salat Isya menjadi dua rakaat ketika bermakmum kepada orang yang sedang melaksanakan salat Magrib, dan ia juga boleh menyempurnakannya menjadi empat rakaat.
Wallahu A’lam.