Penjelasan Hadis: “Barangsiapa memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari, maka Allah memasukkannya ke dalam neraka,”

Pertanyaan 223094

Saya membaca Hadis yang mengatakan:

إن من هجر أخاه فوق ثلاث ومات على ذلك دخل النار

(“Barangsiapa memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari, maka Allah memasukkannya ke dalam neraka,”),

apakah hadis ini Sahih?, dan bagaimana penjelasannya ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Diriwayatkan oleh Bukhari (5727), dan Muslim (2560) dari Abi Ayub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا ، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ

 "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, saat keduanya bertemu yang ini berpaling dan yang lain juga berpaling. Yang paling baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam."

Dan diriwayatkan oleh Abu Daud (4914), dan Ahmad (9092) dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ

"Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, Barangsiapa memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari, maka Allah memasukkannya ke dalam neraka."

Al-hafidz Al-Iraqi rahimahullah dalam “Takhrijul Ahya” (hlm. 688) berkata: “diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hadis Abi Hurairah dengan sanad Sahih”

An-Nawawi rahimahullah dalam “Riyadhus Shalihin” (hlm. 433) berkata: “di riwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad dengan syarat Bukhari dan Muslim”

Al-Albani juga menggolongkannya sahih dalam “Sahih Abi Daud”.

Kedua:

Hadis ini menerangkan: berat dan besarnya perkara pemutusan persaudaraan dan perselisihan, barang siapa yang memutuskan saudaranya lebih dari tiga malam dan tidak bertaubat kepada Allah, maka ia layak di hukum dengan masuk neraka, hanya saja hal ini tergantung pada kehendak Allah, apakah Dia akan menghukumnya atau akan mengampuninya.

Kecuali bagi orang yang menghalalkan hal tersebut, padahal dia mengetahui bahwa hal itu dilarang, dan dia tidak menghindari perbuatan yang di larang dan tidak mentaati perintah-Nya, yang seperti ini adalah bentuk kemurtadan dari agama Allah ‘azza wa jalla.

Untuk penjelasan lebih, lihat jawaban dari soal No. (9924)

Ibnu ‘Ala rahimahullah berkata: (barang siapa yang meninggalkan saudaranya lebih dari tiga lalu dia meninggal) dalam keadaan tetap meninggalkan dan memutus tali persaudaraan (maka ia akan masuk neraka) jika Allah berkehendak untuk menghukumnya bersama orang-orang musyrik, atau ia akan masuk neraka selamanya jika ia menghalalkan perbuatan tersebut, padahal ia mengetahui ada larangan dan ijma' dalam hal ini." Akhir kutipan dari "Dalil al-Falihin" (8/435).

Al-Qari rahimahullah berkata: (lalu dia meninggal) atau ia meninggalkan kondisi tersebut dan belum bertaubat (maka ia masuk neraka): Al-Turbishti berkata: artinya sudah sepantasnya ia masuk neraka. Maka orang yang terjerumus dalam dosa itu seperti orang yang dijatuhi hukuman: jika Dia berkehendak, Dia akan menghukumnya, atau Dia akan mengampuninya." Akhir kutipan.

Lihat: "Awn al-Ma'bud" (13/176).

Dan untuk penjelasan lebih lanjut, lihat jawaban soal No: (21878), dan (65500).

Wallahu a’lam.

Rujukan

musthalah hadis
Syarah-syarah hadis

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android