Alhamdulillah.
Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam. Tidak boleh bagi seorang muslim meninggalkan puasanya kecuali ada uzur.
Siapa yang meninggalkan puasa Ramadan atau membatalkannya karena uzur syar’i, seperti sakit, safar dan haid, maka wajib baginya mengqadha hari yang dia tidak berpuasa berdasarkan ijmak. Berdasarkan firman Allah Taala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (سورة البقرة: 185)
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” QS. Al-Baqarah: 185
Adapun orang yang meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja dan meremehkannya, walaupun satu hari, misalnya dia sama sekali tidak niat puasa atau membatalkannya setelah mulai berpuasa tanpa alasan yang dapat diterima, maka sungguh dia telah melakukan dosa besar dan wajib bertaubat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa dia wajib qadha hari-hari yang ditinggalkan puasanya, bahkan sebagiannya menganggap masalah ini sebagai ijmak.
Ibnu AbdulBar berkata,
“Umat Islam sepakat dan semua telah menyatakan, bahwa siapa yang tidak berpuasa Ramadan dengan sengaja, sementara dia masih beriman bahwa puasa Ramadan adalah fardhu, tapi dia tinggalkan karena malas dan sengaja, kemudian dia bertaubat, maka dia wajib qadha.” (Al-Istizkar, 1/77)
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata, “Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena berpuasa masih tetap menjadi tanggungannya, seseorang tidak dapat bebas darinya kecuali dengan melaksanakannya. Maka, jika dia belum melaksanakannya, kewajiban tersebut masih berlaku baginya.” (Al-Mughni, 4/365)
Dalam kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (10/143) disebutkan, “Siapa yang meninggalkan puasa karena mengingkari kewajibannya, maka dia kafir berdasarkan ijmak. Adapun yang meninggalkannya karena malas atau sikap meremehkan, maka dia tidak kafir, akan tetapi dia dalam bahaya besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati kewajibannya. Dia berhak mendapatkan hukuman dan pembinaan dari pemerintah agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya, bahkan sebagian ulama mengkafirkan orang seperti itu. Dia wajib mengqadha puasa yang dia tinggalkan diiringi taubat kepada Allah Ta’ala.”
Syekh Ibn Baz ditanya, “Apa hukum orang yang berbuka di bulan Ramadan tanpa uzur syar’i sedangkan dia sudah berusia kurang lebih ctujuhbelas tahun, dia tidak memiliki uzur apapun. Apa yang harus dia lakukan? Apakah dia wajib qadha?
Beliau menjawab, “Ya, dia wajib qadha dan dia harus bertaubat kepada Allah Taala atas kelalaiannya tidak berpuasa.”
Adapun riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
من أفطر يومًا من رمضان من غير رخصة ولا مرض لم يقضِ عنه صيام الدهر كله ، وإن صامه) ،
“Siapa yang tidak berpuasa satu hari pada bulan Ramadan tanpa keringanan dan tanpa sakit, maka dia tidak dapat dibayar oleh puasa sepanjang tahun, walaupun dia melakukannya.”
Ini merupakan hadits dhaif dan tidak kokoh, dan menurut pada ulama tidak shahih.” (Fatawa Nurun alad-darbi, 16/201)
Sebagian ulama berpendapat bahwa siapa yang meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja, maka dia tidak wajib qadha, tapi hendaknya dia memperbanyak puasa sunah. Ini merupakan pendapat mazhab Zahiri dan dipilih sebagai pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Syaikh Ibnu Utsaimin.
Al-Hafiz Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Mazhab Zahiri dan mayoritas mereka berpendapat bahwa tidak ada qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa. Hal ini dinyatakan pula oleh pengikut Syafii di Iraq, dan dia merupakan pendapat Abu Bakar Al-Humaidi dalam masalah puasa dan shalat jika ditinggalkan dengan sengaja, yaitu tidak dapat diqadha. Pendapat ini juga diambil oleh ulama mazhab kami terdahulu, di antaranya adalah Al-Jauzajani dan Abu Muhamad Al-Barbahari serta Ibnu Battah.”
(Fathul Bari, 3/355)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa uzur tidak mengqadha, baik puasa maupun shalat, dan sah (jika dia qadha).” (Al-Ikhtiarat Al-Fiqhiyah, hal. 460)
Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Adapun seseorang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur, maka yang kuat adalah bahwa dia tidak harus qadha, karena tidak berguna sedikitpun baginya, karena tidak diterima darinya. Kaidahnya, bahwa seluruh ibadah yang memiliki waktu tertentu, jika dia tunda hingga keluar waktu tertentu tersebut tanpa uzur, maka tidak diterima lagi dari orang tersebut.” (Majmu Fatawa, 19/89)
Kesimpulannya: Siapa yang meninggalkan puasa pada hari-hari Ramadan dengan sengaja, maka dia wajib qadha menurut pendapat mayoritas ulama. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa qadha tidak disyariatkan, karena itu adalah ibadah yang sudah terlewat waktunya. Pendapat mayoritas ulama lebih dekat dan lebih kuat, karena itu adalah ibadah yang sudah kokoh dan tetap menjadi tanggungan seorang hamba, tidak gugur kecuali dilaksanakan.
Wallahu a’lam .