Untuk mensucikan Najis air kencing cukup dengan menuangkan air pada area yang terkena Najis, air harus lebih banyak dari pada Najisnya supaya bisa hilang najisnya dan tidak meninggalkan bekas, setelah menuangkan air tidak perlu memerasnya, karena sisa air yang ada adalah suci, selama najisnya dipastikan telah hilang.
An-Nawawi rahimahullah dalam “Raudhatut Thalibin” (1/28) dalam fikih Syafi’I mengatakan: menurut pendapat yang benar, memeras pakaian tidak termasuk syarat. Akhir kutipan
Disebutkan dalam “Mawahibul Jalil Syarh Muhtasar Khalil” (1/250-251) dalam Fikih Maliki: (tidak di wajibkan memerasnya).
Uraian: artinya bahwa tempat yang terkena Najis apabila sudah di cuci dengan air suci, dan air yang terpisah dari tempat yang terkena Najis adalah suci: maka memerasnya adalah tidak wajib; menurut keumuman makna Hadis, dan karena pada dasarnya air yang telah terpisah adalah suci, dan sisa air yang ada pada tempat tersebut hukumnya seperti air yang terpisah. Akhir kutipan
Diantara yang menunjukkan bahwa kesucian pakaian dan lainya dari air kencing, di lakukan dengan memperbanyak Najis dengan air, adalah Hadis Anas bin Malik menyebutkan,
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي المَسْجِدِ ، فَقَامُوا إِلَيْهِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُزْرِمُوهُ . ثُمَّ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصُبَّ عَلَيْهِ رواه البخاري (6025) ، ومسلم (284
bahwa seorang Badui beranjak menuju salah satu sudut masjid, lalu dia kencing di dalamnya. Maka orang-orang berteriak kepadanya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Biarkanlah dia! ', ketika dia telah selesai, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta air satu timba, beliau menyiram bekas kencingnya dengan air tersebut." HR Bukhari (6025), dan Muslim (284).
Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: di dalamnya -atau Hadis- untuk membersihkan dari Najis, mengucek -atau menggosok- bukanlah termasuk syaratnya, untuk sesuatu cairan yang tidak lengket cukup dengan menuangkan air, lalu diikuti lagi dengan air; berbeda dengan cairan yang mulai mengering atau yang lengket” akhir kutipan dari “Ikmalul Mu’allim” (2/110).
Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengeringnya air bukanlah syarat, karena jika demikian, kesucian bumi akan bergantung pada keringnya air. Demikian pula, maka memeras pakaian bukanlah syarat, karena tidak ada perbedaan.” (Kutipan dari “Fath al-Bari,” 1/325).
Untuk itu, maka kedua cara yang anda sebutkan dalam pertanyaan diatas sudah cukup dalam mensucikan, karena najisnya sangat ringan- hanya satu atau dua tetes, dan air yang anda tuangkan seperti yang anda utarakan, biasanya sudah cukup untuk menghilangkan Najis tersebut sehingga tidak lagi meninggalkan bekas”.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah ta’ala berkata: pendapat yang kuat (rajih) adalah bahwa selama Najisnya bisa dihilangkan dengan cara apapun maka hilang pula hukum najisnya, karena jika suatu hukum ditetapkan karena ada sebab tertentu, maka hukum itu di tiadakan apabila sebabnya sudah tidak ada”. Akhir kutipan dari “Majmu al-Fatawa” (21/475).
Wallahu a’lam.