Pertama.
Kartu-kartu yang beredar di masyarakat memiliki beberapa macam :
- Kartu kredit yang tidak memiliki saldo penjamin (Non-Covered Credit Card).
Tidak boleh digunakan kecuali bebas dari larangan syariat, seperti adanya denda atas keterlambatan pembayaran, atau biaya tambahan melebihi biaya riil untuk penarikan atau perpanjangan. - Kartu kredit yang memiliki saldo penjamin (Covered Credit Card)
Kartu ini tidak mengandung unsur pinjaman (Qard), sehingga boleh digunakan, meskipun diterbitkan oleh bank konvensional (bank ribawi). Tidak boleh menyimpan di bank ribawi selama tidak ada pilihan bank Islam yang tersedia. - Kartu debit atau kartu gaji (kartu potong langsung/Instant Debit Card).
Digunakan untuk menerima gaji atau melakukan pembelian. Kartu ini tidak termasuk kartu kredit, karena tidak mengandung unsur pinjaman, sehingga tidak mengapa menggunakannya. Jika seseorang dipaksa menerima gajinya dari bank konvensional, maka tidak berdosa, dan boleh menggunakan kartu tersebut untuk keperluan itu.
Kedua.
Tidak diperbolehkan membantu dalam pendistribusian kartu yang haram, baik dengan mengantar, menyerahkan, atau bentuk bantuan lainnya, karena termasuk membantu dalam perbuatan dosa dan riba.
Allah Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Ma’idah : 2).
Dengan demikian, status pekerjaan tersebut tergantung pada jenis kartu yang dikirim. Jika pekerjaan Anda melibatkan pengiriman kartu yang haram (misalnya kartu kredit ribawi), maka tidak boleh dilakukan. Namun jika hanya mengurus kartu yang halal, seperti kartu gaji atau kartu debit, maka tidak mengapa.
Jika seorang pegawai tidak mengetahui jenis kartu yang dikirim, apakah termasuk kartu yang haram atau halal, maka ia tidak wajib memeriksa atau menelusuri hal itu, dan tidak berdosa jika hanya menyerahkan kartu kepada penerimanya atau menghubungi mereka untuk pengantaran.
Ketiga.
Tidak diperbolehkan menabung di bank konvensional, meskipun seseorang tidak mengambil bunga, kecuali jika terpaksa, misalnya untuk menjaga keamanan uang dan tidak tersedia bank Islam di daerahnya. Dalam kondisi seperti itu, boleh membuka rekening giro (rekening biasa), bukan rekening tabungan berbunga atau investasi.
Oleh karena itu, Anda tidak boleh menempatkan uang di rekening tabungan atau investasi di bank konvensional, dalam kondisi apa pun.
Maka jika Anda sebelumnya telah menempatkan uang dengan sistem bunga, jangan biarkan bunga itu tetap berada di bank, sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda, karena bunga itu akan tetap tersimpan atas nama Anda. Akan tetapi, ambillah bunga tersebut dan salurkanlah pada hal-hal kebaikan, seperti untuk orang-orang miskin dan semacamnya. Dan jangan lagi menempatkan harta Anda di bank yang bertransaksi dengan riba setelah itu.
Wallahu A’lam.