Adapun mengenai penutupan kekurangan dalam ibadah wajib pada hari kiamat, maka telah ada dalam hadits sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- , beliau bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ، ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
“Sesungguhnya amalan pertama yang akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka ia telah beruntung dan berhasil. Namun jika rusak, maka ia telah rugi dan merugi. Jika terdapat kekurangan pada shalat wajibnya, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah (tathawwu’) sehingga dapat menyempurnakan kekurangan dari yang wajib.” Kemudian seluruh amalnya akan dihitung dengan cara seperti itu”. (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 864), At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 413), dan dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (no. 810))
Demikian pula diriwayatkan dalam hadis dari Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، فَإِنْ كَانَ أَكْمَلَهَا كُتِبَتْ لَهُ كَامِلَةً ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ أَكْمَلَهَا قَالَ لِلْمَلَائِكَةِ: انْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَأَكْمِلُوا بِهَا مَا ضَيَّعَ مِنْ فَرِيضَتِهِ ، ثُمَّ الزَّكَاةُ ، ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى حَسَبِ ذَلِكَ أخرجه الإمام أحمد في "مسنده" (16954) ، وصححه الشيخ الألباني في "صحيح أبي داود" (812) .
“Amalan pertama yang akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika ia menyempurnakannya, maka akan dicatat baginya sebagai sempurna. Namun jika tidak menyempurnakannya, Allah berfirman kepada para malaikat: “Lihatlah, apakah kalian menemukan bagi hamba-Ku amalan sunnah, maka sempurnakanlah dengannya apa yang ia kurangi dari kewajibannya.” Kemudian (setelah itu) zakat, lalu amal-amal lainnya dihisab berdasarkan hal tersebut.’ (HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 16954), dan dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (no. 812))
Di sini terdapat dua permasalahan:
Permasalahan pertama: Apakah amalan-amalan sunnah (nawafil) dapat menutupi kewajiban yang ditinggalkan oleh seorang hamba, atau kekurangan dalam kewajiban tersebut jika ditinggalkan dengan sengaja, ataukah hanya berlaku pada apa yang ditinggalkan karena lupa?
Ibnu Rajab berkata dalam Fath al-Bari (5/144): ‘Para ulama berbeda pendapat mengenai makna penyempurnaan (kekurangan) ibadah wajib dengan amalan sunnah pada hari kiamat:
Maka sebagian ulama berkata: Makna dari hal itu adalah bahwa siapa yang lalai (lupa) dalam shalatnya terhadap sesuatu dari kewajiban atau sunnahnya, maka kekurangan tersebut akan disempurnakan dari amalan sunnahnya pada hari kiamat. Adapun orang yang meninggalkan sesuatu dari kewajiban atau sunnahnya dengan sengaja, maka tidak dapat disempurnakan dengan amalan sunnah; karena niat amalan sunnah tidak dapat menggantikan niat amalan wajib. Ini adalah pendapat ‘Abdul Malik bin Habib Al-Maliki dan selainnya.
Ini juga merupakan pendapat sebagian dari sahabat-sahabat kami dan Ibnu ‘Abdil Barr, hanya saja mereka mengkhususkannya untuk selain yang sengaja (yakni yang tidak meninggalkan dengan sengaja).
Sementara yang lain memahaminya mencakup orang yang sengaja maupun tidak sengaja, dan ini yang lebih kuat (lebih tampak kebenarannya), insya Allah Ta’ala.” Selesai.
Permasalahan kedua: Amalan sunnah yang mana yang dapat menutupi (kekurangan) ibadah wajib?”
Di sini ada tiga kemungkinan:
Kemungkinan pertama: amalan sunnah dari kewajiban yang sama itu sendiri, yaitu seperti sunnah Zhuhur untuk menutupi kekurangan dalam shalat fardhu Zhuhur, dan seterusnya.
Kemungkinan kedua: amalan sunnah dari jenis ibadah yang sama, yaitu sunnah shalat untuk menutupi kekurangan dalam shalat wajib secara umum, dan sunnah sedekah untuk menutupi kekurangan dalam zakat wajib, dan seterusnya.
Dan makna yang tampak dari hadits sebelumnya adalah bahwa amalan sunnah, baik yang terkait langsung dengan kewajiban tertentu maupun yang sejenis dengannya, dapat menutupi kekurangan dalam ibadah wajib dari jenis ketaatan tersebut.
Al-Qari berkata dalam Mirqat al-Mafatih (3/997): ‘(Apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah?) yakni dalam catatan amalnya, dan Allah lebih mengetahui tentang hal itu daripada mereka (para malaikat), maksudnya: amalan sunnah atau nafilah dari shalat—sebagaimana yang tampak dari konteks—baik sebelum shalat wajib, sesudahnya, atau secara mutlak (umum).’ Selesai.
Al-Mazhiri berkata dalam Al-Mafatih fi Syarh al-Masabih (2/306): ‘Sabda beliau: “Kemudian seluruh amal lainnya akan seperti itu,” maksudnya demikian pula puasa; jika seseorang meninggalkan sebagian dari puasa wajib, maka akan diambil sebagai penggantinya dari puasa sunnah dan nawafil yang ia lakukan. Dan jika ia meninggalkan sebagian dari zakat, maka akan diambil sebagai penggantinya dari sedekah yang ia berikan.’ Selesai.
Kemungkinan ketiga: bahwa amalan sunnah, meskipun bukan dari jenis ibadah yang sama dengan kewajiban, dapat menyempurnakan kekurangan dalam ibadah wajib secara mutlak.
Berdasarkan itu, maka kekurangan dalam shalat wajib bisa ditutupi dengan amalan sunnah puasa atau sedekah, misalnya?
Pendapat ini telah disebutkan oleh Abu Al-Qasim Al-‘Abbadi رحمه الله, dari kalangan mazhab Syafi’i, sebagai sebuah kemungkinan.
Al-‘Abbadi berkata dalam Hasyiyah ‘ala Tuhfah al-Muhtaj (2/219): ‘Ucapan penulis: “Dan disyariatkan untuk menyempurnakan kekurangan dalam ibadah wajib…”—ungkapan dalam Al-‘Ubab adalah: “Jika terdapat kekurangan dalam kewajibannya, maka disempurnakan dari amalan sunnahnya. Demikian pula seluruh amal lainnya.” Selesai.
Dan ucapannya “dari amalan sunnahnya” bisa mencakup selain sunnah yang khusus terkait dengan kewajiban tersebut, yaitu dari berbagai amalan sunnah lainnya. Hal ini juga didukung oleh apa yang terdapat dalam hadits: “Jika terdapat kekurangan dalam kewajibannya, Allah Yang Maha Suci berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah? Maka disempurnakan dengannya apa yang kurang dari kewajiban tersebut…’”
Bahkan hal ini bisa mencakup amalan sunnah yang bukan dari jenis ibadah wajib tersebut; maka hendaknya diperhatikan (direnungkan).” Selesai.
Ucapannya: “Bahkan bisa mencakup amalan sunnah yang bukan dari jenis ibadah wajib,” menunjukkan bahwa amalan sunnah secara mutlak dapat menutupi kekurangan dalam ibadah wajib secara mutlak pula. Dan hal ini tidaklah jauh dari rahmat Allah ‘Azza wa Jalla.
Namun, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, dan yang paling sesuai dengan zhahir hadits, adalah kemungkinan kedua: bahwa amalan sunnah dari jenis ibadah yang sama, yaitu sunnah shalat untuk menutupi kekurangan dalam shalat wajib secara umum, dan sunnah sedekah untuk menutupi kekurangan dalam zakat wajib, dan seterusnya.
Bagaimanapun juga, seorang hamba tidak seharusnya meremehkan pelaksanaan ibadah wajib atau menunda-nunda menggantinya dengan bersandar pada amalan sunnah. Karena banyak ulama berpendapat bahwa amalan sunnah tidak dapat menutupi kewajiban yang ditinggalkan dengan sengaja, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, seluruh perkara ini bergantung pada diterimanya amal; siapa yang bisa menjamin bahwa Allah akan menerima amalan sunnahnya, sementara ia telah menyia-nyiakan kewajibannya?!!
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam hadits qudsi yang mulia:
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ رواه البخاري (6502)
“Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya.’ (HR. Bukhari (no. 6502).
Untuk tambahan manfaat, dapat melihat jawaban pertanyaan nomor: (49698).
Wallahu A’lam