Jika klien menginginkan pembelian perangkat yang belum kalian miliki, maka transaksi dapat dilakukan melalui tiga bentuk :
Pertama, Wakalah dengan upah.
Kalian menyebutkan perangkat dan spesifikasinya serta harga aslinya tanpa tambahan, lalu klien menunjuk kalian untuk membelikannya dengan imbalan berupa persentase dari harga atau upah tetap.
Dalam hal ini, pelanggan tidak dapat membatalkan pesanan, selama perangkat sesuai dengan yang diminta. Jika pelanggan bersikeras, Anda adalah wakilnya dalam mengembalikan barang tersebut kepada penjual, jika memungkinkan. Anda dapat menetapkan bahwa Anda adalah wakilnya dalam pembelian dan pengembalian barang yang rusak, tetapi tidak dalam pembatalan penjualan selama barang tersebut masih utuh.
Pendapat yang kuat mengenai upah adalah bahwa upah mungkin merupakan persentase dari sesuatu yang diketahui, seperti harga komoditas, apakah orang tersebut dipekerjakan untuk membeli atau menjual.
Dalam kitab Kasyaf Al-Qina’ (3/615), dalam pembahasan tentang hal-hal yang diperbolehkan dengan analogi kepada akad Musaqah dan Muzara’ah, disebutkan, “Dan (diperbolehkan) menjual barang miliknya dengan imbalan bagian tertentu yang tidak ditentukan dari keuntungannya (yang bersifat Musya‘/tidak spesifik).”
Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (13/125) disebutkan, “Saya adalah pemilik sebuah kantor dagang. Kegiatan saya adalah menjadi wakil dan perantara untuk beberapa perusahaan luar negeri yang memproduksi pakaian jadi dan bahan makanan. Perusahaan-perusahaan ini mengirimkan sampel produk beserta harga tiap jenis barang. Saya lalu memasarkan barang-barang ini kepada para pedagang di pasar dan menjualkannya dengan harga perusahaan, sementara saya menerima komisi dari perusahaan produsen sesuai kesepakatan tentang besarnya persentase komisi. Apakah dalam hal ini saya berdosa atau terkena dampak dosa dalam hal itu ? Mohon penjelasan dan terima kasih.
Jawaban :
Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka boleh bagi Anda untuk mengambil komisi tersebut, dan tidak ada dosa atas Anda.
Ditandatangani oleh Syaikh Abdullah bin Ghadyan, Syaikh Abdur Razzaq Afīfi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.”
“Dalam kasus Wakalah (keagenan/perwakilan) tidak diperbolehkan bagi kalian untuk memberikan jaminan apapun kepada klien (pembeli), karena kalian bertindak sebagai wakilnya. Dan seorang wakil adalah pihak yang dipercaya (amanah), ia tidak menanggung kerugian, kecuali jika ia melakukan pelanggaran atau kelalaian.”
Kedua, Jual Beli Murabahah.
Yaitu dengan cara kalian membeli perangkat yang diinginkan oleh klien, dengan kesepakatan sebelumnya bahwa kalian akan menjualnya kepadanya dengan keuntungan yang telah diketahui, baik melalui pembayaran tunai maupun secara cicilan.
Namun, tidak diperbolehkan mengambil uang apa pun dari klien saat masih dalam tahap janji (belum akad jual beli). Kalian harus membeli perangkat tersebut dengan uang kalian sendiri, baik secara tunai maupun tempo, lalu setelah perangkat itu diterima oleh kalian, baru kalian menjualnya kepada klien.
Sebaiknya kalian membeli barang tersebut (perangkat) dengan akad yang disertai Khiyar Syarath (opsi pembatalan) selama jangka waktu tertentu. Sehingga, jika pembeli membatalkan janjinya setelah kalian membeli barang itu, maka kalian dapat mengembalikannya kepada penjual (asal) selama kalian telah mensyaratkan adanya opsi tersebut untuk diri kalian. Atau, kalian dapat menjualnya kepada pelanggan lain, jika kalian menghendakinya.
Ketiga, Akad Salam.
Yaitu kalian menjual sebuah perangkat dengan spesifikasi tertentu yang terperinci, dengan kesepakatan untuk menyerahkannya di waktu yang telah ditentukan, dengan syarat bahwa pembeli membayar harga penuh secara langsung di majelis akad.
Karena akad Salam adalah jual beli barang dengan spesifikasi tertentu yang belum ada (masih dalam tanggungan), dengan pembayaran harga secara tunai dan langsung dalam majelis akad.
Disebutkan dalam kitab Hidayah Ar-Raghib, hal. 338, “Salam secara syar’i adalah akad atas suatu barang dengan spesifikasi tertentu yang masih dalam tanggungan (belum ada fisiknya), dan akan diserahkan secara tertunda (di masa depan), dengan harga yang dibayar penuh dalam majelis akad.”
Maka, jika klien menolak membayar harga penuh di awal, akad Salam tidak sah. Tidak ada pengaruhnya meskipun kalian menyatakan akan mengganti kerugian klien jika barang tidak tersedia, karena syarat sahnya Salam adalah sebagaimana kami sebutkan sebelumnya.
Dan syarat ini disimpulkan oleh Imam As-Syafi’i dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ، فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ رواه البخاري (2240)، ومسلم (1604).
“Barang siapa melakukan Salam dalam kurma, maka hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang diketahui, dan berat yang diketahui, hingga waktu yang diketahui.” (HR. Al-Bukhari, no. 2240 dan Muslim no. 1604).
Maka sabda Nabi Fal Yuslif maknanya adalah bahwa modal (harga) harus dibayar penuh di majelis akad, agar tidak termasuk jual beli utang dengan utang (Bai’ Al-Kali’ bi Al-Kali’), karena barang yang dibeli (dalam akad Salam) belum ada (tidak hadir saat akad).
Syaikh Ibnu Al-Qathan berkata dalam kitab Masa’il Al-Ijma’ (2/239), “Para ulama telah berijma‘ bahwa jika pembeli dan penjual dalam akad Salam (Al-Muslim dan Al-Muslam Ilaihi) berpisah sebelum modal (harga) diterima secara penuh, baik hal itu berdasarkan syarat yang disebut dalam akad atau tanpa syarat, maka akad Salam batal, kecuali menurut Imam Malik. Beliau berpendapat, ‘Jika tidak ada syarat seperti itu, lalu pembayaran dilakukan satu atau dua hari kemudian, maka tidak mengapa.”
Namun, bila klien meminta untuk membuat atau memproduksi sesuatu seperti program komputer, perangkat tertentu, atau semisalnya maka akad ini termasuk dalam akad Istishna’ (pesanan produksi).
Dalam akad Istishna’ tidak disyaratkan pembayaran harga penuh di awal, baik kalian membuatnya sendiri, maupun melibatkan pihak ketiga (subkontrak) untuk memproduksinya.
Lihat juga jawaban dari pertanyaan nomor 2146.
Jadi, ada perbedaan antara perangkat jadi yang dijual dengan barang yang baru akan diproduksi (custom).
Wallahu A’lam.