Hukum Meninggalkan Shalat Berjamaah Karena Mengejar Bus Perusahaan

Pertanyaan 303280

Kami pulang dari tempat kerja setelah shalat Maghrib menggunakan bus khusus milik perusahaan. Ketika dalam perjalanan, adzan Isya’ berkumandang, dan di sepanjang jalan terdapat beberapa masjid.

Apakah kami wajib turun untuk shalat berjamaah di masjid, padahal bus tidak akan menunggu dan akan terus berjalan, sehingga kami harus mencari kendaraan lain untuk pulang ke rumah?
Perlu diketahui bahwa waktu shalat tidak akan habis jika kami tetap di dalam bus, tetapi kami akan terlewat dari shalat berjamaah.

Apakah dalam kondisi ini shalat berjamaah tetap wajib, sehingga saya harus turun, atau boleh melanjutkan perjalanan dan shalat sendiri di rumah ?

Teks Jawaban

Pertama, haram menunda shalat hingga keluar dari waktunya.

Shalat wajib harus dikerjakan pada waktunya, dan haram menundanya hingga keluar waktu, kecuali bagi orang yang memiliki uzur syar‘i untuk menjamak dua shalat.

Allah Ta‘ala berfirman,

 إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

النساء/103

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ : 103).

Dan firman-Nya,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

البقرة/238

“Peliharalah shalat-shalat (mu) dan shalat Wustha, dan berdirilah karena Allah dengan penuh khusyuk.” (QS. Al-Baqarah : 238).

Serta firman-Nya,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً

مريم/59.

“Maka datanglah setelah mereka pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan salat dan menuruti hawa nafsu, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59).

Ibnu Mas‘ud menjelaskan bahwa Al-Ghayyi (kesesatan) dalam ayat itu adalah lembah di neraka Jahannam yang sangat dalam dan berbau busuk.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

 لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ شَيْئًا وَإِنْ قُطِّعْتَ وَحُرِّقْتَ، وَلَا تَتْرُكْ صَلَاةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّدًا، فَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ، وَلَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ، فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ   رواه ابن ماجه (4034)، وحسنه الألباني في "صحيح ابن ماجه".

“Janganlah engkau mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, sekalipun engkau dipotong dan dibakar. Dan janganlah engkau meninggalkan salat fardhu dengan sengaja, karena siapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka lepaslah perlindungan Allah darinya. Dan janganlah engkau minum khamr, karena khamr adalah kunci segala keburukan.”
(HR. Ibnu Majah, no. 4034, dinilai Hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Jadi, jika adzan Isya’ sudah berkumandang, sementara Anda masih di dalam bus, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, maka kewajiban Anda adalah shalat Maghrib terlebih dahulu sebelum naik bus, atau turun dari bus untuk melaksanakan shalat agar tetap dalam waktunya.

Berhati-hatilah untuk tidak menunda shalat Maghrib atau menaiki bus sebelum shalat, karena waktu Maghrib sangat singkat dan banyak kemungkinan gangguan di jalan. Maka hendaknya berhati-hati dan menunaikan shalat sebelum naik bus, meskipun bus tersebut bisa tiba sebelum waktu Isya’, apalagi jika adzan Isya’ sudah terdengar saat masih di perjalanan.

Kedua, uzur yang membolehkan meninggalkan shalat berjamaah.

Shalat berjamaah di masjid wajib bagi setiap laki-laki dewasa yang mampu mendengar adzan, menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama, berdasarkan banyak dalil yang sudah dijelaskan pada jawaban dari pertanyaan nomor 120 dan 8918.

Namun, ada beberapa uzur yang membolehkan meninggalkan shalat berjamaah, di antaranya adalah rasa takut kehilangan atau kerugian harta.

Disebutkan dalam kitab Ar-Raudh An-Nadi Syarh Kafi Al-Mubtadi (hal. 107), “(Dan) seseorang diberi uzur untuk meninggalkan salat Jumat dan salat berjamaah jika takut kehilangan hartanya, seperti hasil panen di tempat penampungannya, atau takut rusaknya harta, atau hilangnya, seperti roti atau masakan yang bisa hangus, atau hewan tunggangan yang kabur, atau budak yang melarikan diri, atau khawatir akan terjadi mudharat dalam mata pencaharian yang dibutuhkannya, atau harta yang disewakan untuk dijaga, bahkan termasuk menjaga kebun (sebagai penjaga atau pengawasnya)....”

Maka, jika meninggalkan bus perusahaan menyebabkan Anda harus mengeluarkan uang untuk naik kendaraan lain, itu termasuk uzur yang membolehkan meninggalkan shalat berjamaah. Namun, jika memungkinkan untuk shalat berjamaah sebelum naik bus, maka itu yang wajib dilakukan.

Adapun menunda shalat hingga keluar waktunya, maka tidak boleh dalam keadaan apa pun.

Wallahu A’lam.

Rujukan

salat jamaah

Refrensi: 

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya

Tema-tema Terkait

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

App StoreGoogle Play