Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Aktifitas Seksual Via Telepon Di Siang Ramadan, Apakah Diwajibkan Bertaubat atau Membayar Kafarat ?

Pertanyaan

Apakah diwajibkan bertaubat atau membayar kafarat orang yang melakukan aktifitas seksual via telepon dengan wanita yang bukan isterinya di siang Ramadan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Hikmah dari puasa bukan hanya menahan diri dari makan, minum dan menyalurkan kebutuhan syahwat, akan tetapi hikmahnya adalah agar sampai kepada ketaqwaan kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan perintah Allah, dan menjaga anggota tubuh dari bermaksiat kepada Allah Ta’ala, Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  البقرة/183 .

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)

Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ (رواه البخاري، رقم 6057)

“Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, mengerjakannya dan berkelakuan bodoh, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari, no. 6057)

Beliau –shallallahu alaihi wa sallam- juga bersabda:

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَر ( رواه ابن ماجه، رقم 1690 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)

“Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan dari puasanya kecuali sekedar lapar, dan berapa banyak orang yang melakukan qiyamullail tidak mendapatkan dari qiyamnya kecuali sekedar begadang.” (HR. Ibnu Majah: 1690 dan dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu anhuma- berkata: “Puasa itu bukan sekedar berpuasa (meninggalkan) minum dan makan saja, akan tetapi (meninggalkan) kebohongan, kebatilan dan perbuatan sia-sia.”

Baca juga soal nomor: 37658 .

Yang diwajibkan bagi seseorang yang berpuasa agar memperhatikan hal itu, dan menjadikan puasanya menjadi sarana untuk mendidik diri, mengendalikan syahwat hingga meraih derajat taqwa kepada Allah Taala.

Kedua:

Para ulama telah menyebutkan bahwa kemaksiatan semakin bertambah tercela jika terjadi pada waktu mulia atau tempat mulia.

Semua maksiat itu buruk dan akan bertambah buruk (jika dilakuan) di bulan Ramadan.

Lihat juga jawaban soal nomor 38213

Jika seorang hamba berpuasa hanya karena Allah di siang Ramadan, dan dia juga berpuasa dari syahwatnya yang halal, maka yang demikian itu puasa yang sebenarnya karena Allah.

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا (متفق عليه، واللفظ للبخاري، رقم 1894)

“Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya  untuk-Ku, puasa itu milik-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, satu kebaikan setara dengan 10 kebaikan.” (Muttafaq alaih, redaksi berasal dari riwayat Bukhari, no. 1894)

Maka bagaimana kondisi orang yang bergelimang maksiat dengan wanita yang haram?!

Karenanya, yang diwajibkan bagi orang yang melakukan sesuatu seperti apa yang tertera pada soal di atas, agar segera bertaubat dengan taubat nasuha kepada Allah Ta’ala, yaitu dengan menyesali apa yang telah dilakukan, bertekad untuk tidak kembali lagi ke maksiat tersebut pada masa yang akan datang, dan hendaknya memutus semua celah yang terhubung dengan wanita haram tersebut dan yang serupa dengannya.

Dengan cara ini taubatnya menjadi benar, dengan harapan semoga Allah Ta’ala berkenan menerimanya dan mengampuni dosanya.

Ketiga:

Adapun pengaruh hal tersebut kepada ibadah puasa. Jika perbuatan itu menjadikannya keluar mani, maka puasanya menjadi batal, dan wajib mengqadha puasa di hari itu. Adapun dari sisi kafarat maka tidak wajib; karena yang benar dari kedua pendapat para ulama bahwa kafarat itu tidak wajib kecuali untuk jimak (berhubungan intim). 

Jika hal itu tidak menyebabkkannya keluar mani, maka puasanya tetap sah, dan orang tersebut cukup bertaubat kepada Allah Ta’ala.

Lihat jawaban soal nomor: 232352

Pendapat yang mengatakan bahwa puasanya sah, maksudnya adalah bahwa dia tidak diwajibkan  mengqadha puasa hari itu sekali lagi. Yang penting patut disadari bahwa puasa seperti itu (melakukan kemaksiatan dengan wanita bukan isterinya) sangat jauh dari nilai dan tujuan puasa yang Allah inginkan.

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- dia berkata: “Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ   (رواه البخاري، رقم 1804)

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta/sumpah palsu, maka Allah tidak membutuhkan dia pun meninggalkan makan dan minumnya”. (HR. Bukhari, no. 1804)

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- dia berkata: “Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ ، وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ ( رواه أحمد، رقم 8693 وصححه ابن حبان، 8/257، والألباني في صحيح الترغيب، 1/262)

“Berapa banyak orang yang berpuasa yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan haus saja, dan berapa banyak orang yang qiyamullail yang dia dapatkan hanya begadang saja”. (HR. Ahmad, no.  8693 dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, 8/257 dan Al Albani dalam Shahih Targhib, 1/262)

Lihat juga jawaban soal nomor: 93723 dan 50063

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam