Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Hukum Program Komputer Yang Mengandung Taruhan Olahraga

Pertanyaan

Aku seorang programmer. Salah seorang pelanggan memintaku untuk memperbaiki suatu program berita yang mengandung taruhan olahraga dari website tertentu ke sekumpulan medsos di telegram. Aku tanya tentang bagaimana taruhanya, maka dia memberitahukan kepadaku bahwa itu berbeda dengan perjudian, karena jenis ini  tidak ada disana kerugian harta, program ini hanya memindahkan berita terbaru tentang taruhan. Aku kurang begitu memahami akan hal ini, di antara olah raganya ada panahan, perlu diketahui bahwa yang menentukan jenis olahraganya itu ada costumer. Apa hukum pekerjaan ini? Apakah temasuk haram? Karena tidak dibolehkan taruhan pada kebanyakan olahraga?

Ringkasan Jawaban

Tidak boleh memberikan pengganti atau hadiah pada taruhan semacam ini, baik dari salah satu orang yang berlomba atau dari pihak lain selain dari kedua orang yang berlomba. Dan tidak boleh taruhan pada kebenaran dari predeksinya, meskipun bukan uang karena ia termasuk meramal yang goib. Dan tidak dibolehkan pemograman sedikitpun yang terkait dengan taruhan semacam ini.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Teruhan dalam olah raga dimaksudkan adalah memprediksi kelompok tertentu sebagai pemenang dalam suatu lombaan. Taruhan semacam ini haram, baik dengan uang atau dengan hadiah atau gratis. Karena beberapa hal berikut ini:

  1. Karena hal itu termasuk perkiraan bohong. Bagaimana dia tahu kalau hasilnya  seukuran apa yang dia perkirakan?
  2. Jika hadiahnya berbentuk uang atau hadiah yang diambil dari yang kalah, maka dia termasuk perjudian yang diharamkan, kalau diambil dari pihak ketiga, maka dia termasuk imbalan yang tidak dihalalkan untuk diambil sebagai imbalan. Yang dihalalkan mengambil imbalan atau hadiah adalah pada perlombaan pacuan kuda, onta dan panah. Diikutkan dalam hal ini adalah perlombaan Qur’an, Hadits, Fikih yang membantu untuk menegakkan agama dan menyebarkannya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, (2574) dan Tirmizi, (1700) dan dihasankan, Ibnu Majah, (2878) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu’aliahi wa sallam bersabda:

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ  وصححه الألباني في "صحيح أبي داود" وغيره  ​​

Kata ‘والسبَق ‘ adalah barang atau hadiah yang disediakan bagi pemenang yang berlomba dalam suatu perlombaan. Adapun Ibnu Atsir dalam kitab An-Nihayah, (2/844) menjelaskan bahwa dia adalah apa hadiah uang yang disediakan dalam  taruhan sebuah perlombaan.

As-Sindi rahmahullah berkata, “Al-Khottobi rahimahullah berkata dalam kitabnya ‘Al-Furusiyah hal. 318, ‘Permasalahan kesebelas, ‘Lomba hafalan Qur’an, hadits, Fikih dan lainnya dari ilmu-ilmu yang bermanfaat. Yang benar pada permasalahan ini, apakah dibolehkan diberikan hadiah?”

Para ulama dari madzhab Maliki, Ahmad dan Syafi’i melarangnya. Adapun para ulama dari mazhab Abu Hanifah, Syekh kami dan apa yang diceritakan Ibnu Abdul Bar dari mazhab Syafi’i, membolehkannya. Hal itu lebih utama dibandingkan dengan lomba bola, gulat dan renang. Siapa yang membolehkan perlombaan dengan imbalan, maka perlombaan pada ilmu itu lebih utama lagi untuk dibolehkan. Hal ini termasuk dalam permasalahan hadiah yang disediakan Abu Bakar As-Siddiq terhadap orang-orang kafir Quraisy atas kebenaran apa yang dia kabarkan kepada mereka (bahwa pasukan Romawi akan mengalahkan pasukan Persia setelah Persia sebelumnya mengalahkan mereka). Sebagaimana disebutkan, tidak ada dalil syar’i yang menghapusnya. Sikap Abu Bakar As-Siddiq menyediakan hadiah tersebut adalah setelah ketetapan haramnya judi. Agama berdiri di atas dalil dan jihad. Kalau dibolehkan taruhan terhadap peralatan jihad, maka dalam ilmu itu lebih utama untuk diperbolehkan. Ini adalah pendapat yang paling kuat.”

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 23/171, “Taruhan itu mempunyai banyak arti, di antara arti taruhan adalah ada dua orang bertaruh atau dua kelompok terhadap sesuatu yang memungkinkan untuk menang sebagaimana ada kemungkinan kalah. Seperti keduanya berkata, ‘Kalau besok langit tidak hujan, maka kamu akan mendapatkan uang dari aku segini. Kalau tidak (maksudnya kalau hujan), maka aku mendapatkan uang yang semisal dari kamu.’ Taruhan dengan arti semacam ini diharamkan menurut kesepakatan para ulama fikih dan orang-orang yang taat, baik dari kalangan umat Islam dan orang dzimmi (orang kafir yang dibawah perlindungan negara Islam). Karena masing-masing keduanya di antara dua kemungkinan, untung atau rugi. Dan itu adalah gambaran perjudian yang diharamkan.”

Terdapat pertanyaan dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (15/239), “Apa hukum taruhan yang katanya benar ini? Bagaimana hukumnya kalau hanya dari satu fihak saja, seperti seseorang berkata, ‘Kalau berhasil dalam satu masalah, maka kamu saya punya hutang kepadamu untuk mengajak makan-makan? Terima kasih.’

Maka jawabannya adalah tidak dibolehkan taruhan dengan harta, kecuali apa yang telah dikecualikan oleh syari’ (agama). Yaitu pacuan kuda, atau unta atau memanah. Selain dari itu berbagai macam taruhan tidak dibolehkan mengambil uang di dalamnya. Karena itu termasuk memakan harta dengan batil dan termasuk perjudian yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Adapun ucapan seseorang, ‘Kalau urusan ini selesai, maka kamu akan mendapatkan dariku begini.’ Maka hal ini termasuk dalam kategori janji dan memenuhi janji itu termasuk dianjurkan kalau mudah. Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.”

(Al-Lajnah Ad-Daimah Al-Ilmiyah wal Ifta’. Bakr bin Abdullah Zaid, Sholeh Fauzan Al-Fauzan, Abdullah Aziz bin Abdullah Ali Syeikh, Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Sebagian orag bertaruh seraya berkata, ‘Kalau begini maka aku akan memberikan kepadamu sesuatu yang harganya sekian. Begitu juga sebaliknya. Ini yang dinamakan taruhan. Apakah hal itu halal atau haram?

Jawabannya, “Hal ini termasuk yang tidak dihalalkan. Bahkan dia termasuk yang diharamkan. Taruhan ini termasuk dalam kategori perjudian. Dimana Allah ta’ala berfirman di dalamnya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” QS. Al-Maidah: 90.

Maisir itu adalah perjudian. Seperti kalau ini begini, maka akan begini, kalau si fulan datang, maka kamu mendapatkan sekian. Kalau dia tidak datang, maka kamu berhutang sekian. Atau kalau bersamamu itu ada batu atau emas sesuai dengan apa yang mereka perselisihkan. Maksudnya adalah bahwa taruhan semacam ini termasuk dalam karegori perjudian. Adapun Nabi sallalahu’alaihi  wasallam bersabda:

لا سبق إلا في نصلٍ أو خفٍ أو حافر

“Tidak ada perlombaan kecuali untuk panah, unta, atau kuda.

Kata ‘والسبَق’ adalah imbalan maksudnya tidak ada pengganti kecuali pada panah, unta atau kuda. Maksudnya dalam panahan dan dalam pacuan kuda atau perlombaan onta.

Akan tetapi perlombaan dalam masalah ilmu tidak masuk dalam bab ini, melainkan bab ju’alah. ketika dia berkata, “Siapa yang mempelajari ini dan ini dari Qur’an atau hadits atau dari kitab ini dan ini, maka dia akan mendapatkan ini. Hal ini termasuk Ju’alah (upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan atau perbuatan tertentu), termasuk juga bab ujroh (sewa). Atau pertanyaan terkait dengan Qur’an atau sunah, kalau dia bisa menjawabnya maka dia akan mendapatkan sekian. Hal ini termasuk bab pembelajaran, termasuk kategori mengajak kepada kebaikan. Sehingga menjadikan ju’alah dan upah sebagai sarana untuk memotivasi mempelajari ilmu. Adapun kalau taruhan itu sifatnya menang-menangan. Yang satu berkata ini dan yang lainnya berkata itu.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, 19/300)

Kesimpulannya adalah bahwa tidak boleh menyerahkan pengganti atau hadiah pada taruhan semacam ini. Baik dari salah seorang yang belomba atau dari pihal lain selain keduanya.

Tidak dibolehkan taruhan untuk kebenaran prediksi meskipun dengan tanpa uang. Karena ia termasuk menebak dengan yang goaib, dan tidak boleh membuat program apapun yang terkait dengan taruhan ini.

Kita ingatkan bahwa maksud dengan pacuan kuda atau panahan yang dibolehkan adalah dua orang berlomba atas kedua kudanya atau berlomba pada busur panahnya mana yang mengenai sasaran dengan tepat. Taruhannya bukan kepada orang yang menang pada perlombaan.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam