Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

Hukum Orang Yang Menggauli Istrinya di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan Dengan Menggunakan Kondom

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya orang yang telah menggauli istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan dengan menggunakan kondom, dan istrinya pun melayani karena fatwa yang telah didengar oleh suaminya dari seorang penuntut ilmu bahwa kondom itu menghalangi sentuhan dua khitan (dua kemaluan) maka tidak lah terjadi jima’ itu ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Diharamkan bagi orang yang berpuasa untuk menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan; berdasarkan firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ  البقرة/187.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (QS. Al Baqarah: 187)

Dan Allah Ta’ala berfirman di dalam hadits qudsi:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا  رواه البخاري (1894(

“Ia telah meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku, puasa itu untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikan balasannya, dan satu kebaikan itu sama dengan 10 kebaikan”. (HR. Bukhori: 1894)

Dan barang siapa yang berhubungan suami istri dengan kondom, ia  telah menyalurkan syahwatnya dan tanpa ada keraguan.

Dan jimak dengan kondom tersebut, menuntut konsekuensi semua hukumnya, dari mulai wajibnya mandi besar, rusaknya puasanya, rusaknya manasik hajinya jika terjadi sebelum tahallul awal, dan haram dilakukan pada saat haid, dan dengan jimak tersebut menjadi tanda rujuknya wanita yang dicerai, dan lain-lain.

An Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam Ar Raudhah (1/82):

“Dan kalaupun melapisi kemaluannya dengan kain dan melakukan penetrasi maka wajib mandi besar, menurut pendapat yang paling tepat, dan tidak wajib mandi bagi pendapat yang kedua. Dan pendapat ketiga jika kain tersebut kasar dan menahan sampainya cairan vagina ke penis, dan mencegah sampainya kehangatan satu kepada yang lainnya, maka tidak wajib mandi, jika tidak demikian maka wajib mandi”.

Pendapat saya, penulis Al Bahr berkata: “Pendapat yang paling tepat berlaku pada rusaknya haji, maka sebaiknya juga berlaku pada semua hukum, Wallahu A’lam. Selesai.

Disebutkan di dalam Tuhfatul Muhtaj (3/397): “Menahan jimak sesuai dengan ijma’, membatalkan puasa meskipun tidak sampai orgasme”.

Asy Syarwani berkata di dalam Hasyiyatnya: “(Ucapannya maka menjadi batal dengannya) maksudnya meskipun dengan menggunakan penghalang, sebagaimana pengertian yang nampak. Selesai.

Disebutkan di dalam Kasyful Qana’ (1/201) terkait haramnya menggauli istri yang haid: “Meskipun setubuh tersebut dilakukan dengan pembatas yang dililitkan di penisnya, atau kantong (kondom) yang dimasukkan ke dalamnya”. Selesai.

Fatwa tersebut salah satu dari orang yang mengatakannya, merusak bangunan puasa dari dasarnya, dan jika orang yang berakal memikirkan masalah ini, maka akan menjadi jelas baginya akan kejelekan dan bahayanya fatwa tersebut, kalau saja ada orang yang menahan diri dari makanan dan minuman, kemudian ia menggauli istrinya setiap hari dengan menggunakan batas (kondom) maka puasa apakah itu !?

Dan bisa jadi diuji dengan orang yang berkata kepadanya: “Sungguh keluarnya mani tidak merusak puasa, maka berkumpul baginya jimak dan keluarnya mani, kemudian ia berkata: “Saya sedang berpuasa”.

Maka hal ini sia-sia syari’at yang mulia berlepas diri darinya.

Dan kalau pendapat ini dipakai oleh seseorang untuk berjimak dengan wanita lain dan berkata bahwa dirinya tidak sedang berzina; karena (dianggap) belum terjadi jimak, maka apa yang akan dikatakan oleh mufti tersebut ?!

Dan karenanya janganlah dihiraukan pendapat yang menyatakan bahwa penetrasi bukanlah jimak jika ada pembatasnya, meskipun ada pendapat tersebut dari ahli fikih, apalagi hanya dengan pembatas yang tipis tersebut (kondom) yang tidak menghalangi kenikmatan, maka kondom tersebut tidak sama dengan orang yang melilitkan kain ke penisnya, sebagaimana yang digambarkan oleh para  ahli fikih.

Kedua:

Fatwa itu tidak diambil kecuali dari ahlinya, dan karenanya bagi orang yang telah terlanjur melakukan:

  1. Bertaubat kepada Allah karena telah melaksanakan yang haram
  2. Mengganti puasa hari itu yang telah dirusak dengan berjimak
  3. Membayar kaffarat, yaitu; memerdekakan budak, jika tidak mendapatkannya dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu dengan memberi makan 60 orang miskin, baik (dalam jimaknya) sampai orgasme atau tidak.

Dan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (35/55):

“Tidak ada perbedaan menurut para ahli fikih akan wajibnya membayar kaffarat bagi orang yang telah berjimak pada kemaluan wanita di siang hari  bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa ada udzur apapun, baik sampai orgasme atau  belum”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam