Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Seseorang Telah Melewati Miqat Padahal Sudah Berniat Haji atau Umroh Kemudian Ia Kembali Lagi ke Miqat

Pertanyaan

Seseorang berniat haji, namun ia mempunyai tujuan lain di Makkah dan di Madinah, ia telah melewati miqat dan belum berihram, ia memasuki Makkah dan melanjutkan ke Madinah dalam kondisi belum berihram. Sesampainya di Madinah baru ia berihram haji dari miqat penduduk Madinah. Bagaimanakah hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Selama seseorang tersebut menuju miqat penduduk Madinah dan berihram dari sana, maka tidak masalah, dan juga tidak masalah ia melewati Makkah dalam keadaan belum berihram. Namun sebaiknya ia berihram dari miqat yang pertama.

Dan dari Allah lah semua petunjuk.

Refrensi: (Lajnah Daimah lil Buhuts al ilmiyah dan menghilang: 11/155