Pertama:
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa cairan yang keluar dari rahim wanita itu suci, sebagaimana disebutkan dalam jawaban pertanyaan nomor (50404).
Kedua:
Adapun madzi, maka telah ada dalil-dalil yang menetapkan bahwa ia adalah najis, dan ada perintah untuk bersuci darinya.
Dari Ali bin Abi Talib -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata:
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَسَأَلَ، فَقَالَ: تَوَضَّأْ، وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ رواه البخاري (269)، ومسلم (303).
“Aku adalah seorang yang sering keluar madzi. Maka aku menyuruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- karena kedudukan putrinya (sebagai istriku). Maka orang itu pun bertanya, lalu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: ‘Berwudhulah dan basuhlah kemaluanmu.’” (HR. Bukhari (no. 269) dan Sahih Muslim (no. 303)).
Dan Abd al-Razzaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf (1/159), dari Sufyan al-Tsauri, dari Mansur ibn al-Mu'tamir, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia berkata tentang madzi, wadi, dan mani: “Dari mani wajib mandi (ghusl), sedangkan dari madzi dan wadi wajib berwudhu; ia mencuci ujung kemaluannya lalu berwudhu”.
Dan inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, bahkan sebagian mereka menganggapnya sebagai ijma’ (konsensus).
Berkata Ibn Abd al-Barr -rahimahullah- berkata:
“Madzi yang dikenal, yang biasa dan sudah maklum itu… merupakan perkara yang disepakati (ijma’), tidak ada perbedaan di antara kaum Muslimin tentang kewajiban berwudhu karena keberadaannya, serta kewajiban mencucinya karena kenajisannya.” Selesai dari Al-Tamhid (21/207).
Ketiga:
Cairan selain air: hukumnya seperti air ketika terkontiminasi dengan najis. Ia menjadi najis jika zat najis masih tersisa di dalamnya dan tampak pengaruhnya pada cairan tersebut. Dan dihukumi suci cairan itu jika tidak terjadi perubahan padanya serta tidak tampak bekas najis di dalamnya.
Berkata Ibn Taymiyyah -rahimahullah-:
“Pendapat yang benar tentang air adalah bahwa ia tidak menjadi najis kecuali jika berubah, baik secara mutlak maupun jika dalam jumlah banyak—maka demikian pula yang benar pada cairan-cairan lainnya.’”
Secara umum, menyamakan antara air dan cairan-cairan lainnya itu mungkin menurut kedua pendekatan tersebut. Dan ini sesuai dengan tuntutan nash dan qiyas dalam masalah menghilangkan najis, serta dalam masalah bersentuhannya najis dengan cairan—baik air maupun selain air.
Barang siapa menelaah prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam nash, yang disepakati (ijma’), serta makna-makna syar’i yang dianggap dalam hukum-hukum syariat, akan jelas baginya bahwa inilah pendapat yang paling tepat. Sebab, menganggap air dan cairan menjadi najis tanpa adanya perubahan itu jauh dari makna zahir nash-nash dan qiyas.” Selesai dari Majmu' al-Fatawa (21/508).
“Berdasarkan hal ini, dan berdasarkan bahwa madzi dan cairan (keputihan), keduanya keluar dari saluran yang sama, maka cairan tersebut menjadikannya najis—terlebih lagi jika madzi itu banyak, karena cairan (keputihan) tersebut tidak dalam jumlah yang cukup banyak sehingga madzi dapat larut dan hilang sifat-sifatnya di dalamnya.
Berkata Al-Ruhaybani -rahimahullah- berkata:
“Dan jika (sesuatu yang) najis bercampur dengan selainnya dan tidak dapat dibedakan (dipastikan), maka semuanya dihukumi haram, dengan mendahulukan sisi larangan (kehati-hatian). Demikian pula jika yang bercampur itu berupa cairan, berdasarkan hadis.’” Selesai. (Mathalib Uli al-Nuha (1/239). Lihat juga: Kashshaf al-Qana’ (1/188), dan Al-Insaf (1/344).
Dan berkata Abd al-Aziz ibn Baz -rahimahullah-:
“Air yang sangat sedikit biasanya terpengaruh oleh najis, sehingga sebaiknya dibuang dan dihindari. Oleh karena itu, telah tetap dari beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:
إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه، ثم ليغسله سبع مرات أخرجه مسلم في صحيحه
“Jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia menumpahkannya, kemudian mencucinya tujuh kali”. (HR. Imam Muslim dalam kitab sahihnya)
Hal itu karena bejana yang digunakan manusia umumnya kecil, sehingga mudah terpengaruh oleh jilatan anjing dan oleh najis, meskipun sedikit. Maka wajib membuang apa yang ada di dalamnya jika terkena najis, sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk menghindari perkara yang meragukan; berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu”.
Dan sabda beliau yang lain:
من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.’” Selesai dari Majmu' Fatawa wa Maqalat Ibn Baz (10/16–17).
Wallahu A’lam