Alhamdulillah.
Tidak kami ketahui pernyataan para ulama yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut bermasalah. Tidak mengapa dalam masalah tersebut, dan tidak dikatagorikan pelakunya meninggalkan imam, karena dia tetap melakukan shalat ketika imam telah selesai. Dan dia menambah satu rakaat karena ada tujuan syar'I, yaitu agar dia dapat melakukan witir di akhir malam. Maka hal tersebut tidak mengapa dan tidak dianggap sebagai orang yang tidak qiyamullail bersama imam. Karena kenyataannya dia qiyamullail bersama imam hingga selesai, akan tetapi dia tidak meninggalkannya, tetapi hanya menunda berakhirnya sedikit.