Sabtu 15 Jumadil Ula 1446 - 16 November 2024
Indonesian

Hukumnya wanita yang diceraikan di luar rumah nikah dengan persetujuan suami, dan apakah dia harus kembali ke masa tunggu (iddah) jika dia meninggalkan rumah sebelum perceraian?

Pertanyaan

Telah terjadi perceraian dengan saling menerima antara suami istri. Apakah seorang istri menghabiskan masa iddahnya di rumah anaknya. Perlu diketahui bahwa istrinya sudah menopause (tidak keluar haid) karena sudah berusia tua? Asalnya memang sudah lama dia tidak tinggal di rumah suaminya? Akan tetapi tinggal bersama anak lelakinya kemana saja anaknya pergi.

Alhamdulillah.

Pertama:

Hukum pindahnya wanita yang diceraikan dengan talaq roj’I dari rumah suaminya atas persetujuan suami

Wanita yang diceraikan dengan talaq roj’I harus tinggal di rumah suamiya, tidak boleh keluar darinya. Dan suaminya juga tidak boleh mengusirnya. Tidak dianggap meskipun keduanya saling ridho atau atas seizin suaminya untuk pindah setelah diceraikan. Karena tinggal di rumah termasuk hak untuk Allah ta’ala.

Dalam kitab ‘Badai’ Sonai’, (3/205): Firman Allah ta’ala:  أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ  “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal” QS. At-Talaq: 6. Perintah untuk bertempat tinggal adalah larangan mengeluarkan dan keluar. Karena dia masih istrinya setelah di talaq roj’i. karena (suami) masih memiliki pernikahan dari seluruh sisi. Maka dia tidak diperkenankan keluar sebagaimana sebelum diceraikannya kecuali setelah selesai talaq (cerai). Dan (istri) tidak diperbolehkan keluar meskipun diizinkan oleh suaminya. Berbeda dengan sebelum diceraikan. Karena kehormatan keluar setelah cerai dalam rangka menjaga posisi iddah (masa menunggu). Dan dalam iddah ada hak Allah ta’ala, dimana tidak bisa dibatalkan berbeda dengan sebelum diceraikan. Karena kehormatan disini ada hak khusus suaminya. Maka dia mempunyai hak untuk dirinya dengan memberikan izin keluar. Selesai

Dalam kitab ‘Al-Fawakih Ad-Dawani, (2/98) dikatakan, “(Dan Tidak) diperbolehkan –maksudnya diharamkan- (keluar) wanita yang beriddah (dari rumahnya) dimana dia tinggal sebelum masa iddahnya. Bahkan kalau dipindah dari rumahnya sebelum wafat atau (sebelum) bercerai. Dan ada persangkaan dipindahkan, maka dia harus kembali, atau dengan orang lain sebelum wafat atau bercerai.

Kholil mengatakan, “Dan dia (istri) bertempat tinggal dimana dahulu dia tinggal. Dan dikembalikan ke tempat tinggalnya kalau dia dipindahkan dan dipersangkakan. Atau dia (istri) bersama dengan orang lain. selesai

Dalam ‘Hasyiyah Qolyuby wa Umairah, (4/56): “(Dan dia (istri) tinggal di tempat tinggal ketika terjadi perpisahan. Dan seorang suami dan orang lain tidak boleh mengeluarkannya. Dan (sitri) juga tidak boleh keluar dari rumahnya. Kalau sekiranya (istri) bersepakat dengan suaminya untuk pindah tanpa ada keperluan, hal itu tidak diperbolehkan. Dan bagi seorang hakim untuk melarangnya. Karena dalam iddah (masa menunggu) ada hak Allah ta’ala. Dan (Allah) mewajibkan bertempat tinggal di situ. Allah ta’ala berfirman:

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar. QS. At-Talaq: 1.

Penyandaran tempat tinggal kepada para istri dari sisi ia adalah tempat tinggalnya. Dalam kitab An-Nihayah dikatakan, “Cerai roj’i seperti yang lainnya dalam hal itu.” Selesai

Dalam kitab ‘Syarkh Muntaha Al-Irodat (3/206) dikatakan, “(Dan wanita yang diceraikan roj’i – dalam kaharusan di rumah) bagi wanita yang diceraikan, bukan dalam ihdad (masa berkabung) (Seperti orang yang ditinggal wafat) suaminya. Ditegaskan (maksudnya ditegaskan oleh Imam Ahmad) berdasarakan firman Allah Ta’ala:

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ (الطلاق:1 )

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar. QS. At-Talaq: 1.

Baik wanita yang diceraikan itu diizinkan keluar atau tidak. Karena ia termasuk hak-hak dalam iddah dan ia adalah hak Allah ta’ala. Maka seorang suami tidak boleh menggugurkan sedikitpun dari hak-haknya. Sebagaimana dia (istri) tidak berhak menggugurkannya maksudnya iddahnya. Selesai

Kedua:

Pindahnya wanita yang diceraikan roj’i ke rumah lain sebelum diceraikan

Kalau seorang istri telah pindah ke rumah lain sebelum diceraikan, dimana hal itu menjadi tempat tinggalnya –bukan sekedar berkunjung saja- kalau hal itu sudah diizinkan suaminya : maka dia (istri) boleh melakukan iddah disana.

Tapi kalau pindahnya tanpa izin suami maka dia harus kembali ke rumah suaminya. Menurut Syafi’iyyah,”Kecuali kalau dia (istrinya) diizinkan sebelum terjadinya perceraian. Sebagaiamana pada permulaan dia telah diizinkan berpindah .

Syafi’i rahimahullah mengatakan di dalam kitab Al-Umm, (5/243): (berkata): Kalau dia pindah ke rumah yang bukan dia tempati bersama (suaminya), kemudian dia diceraikan atau suaminya meninggal dunia, setelah dia tinggal di tempat yang dia pindah ke sana, maka dia boleh menghabiskan masa iddahnya di rumah yang dia pindah atau yang diizinkan untuk pindah disana.

(berkata) baik diizinkan di rumah yang telah ditentukan atau dia (suami) mengatakan, “Silahkan anda pindah ke tempat yang kamu sukai. Atau pindah tanpa seizinnya kemudian diizinkan setelah itu di tempat yang dia tinggali. Semuanya ini sama, diperbolehkan beriddah di dalamnya.

(berkata) kalau dia (istri) pindah tanpa seizin (suami) kemudian tidak ada izin setelah itu sampai dia diceraikan atau suaminya meninggal dunia, maka dia harus kembali dan menghabiskan waktu iddahya di rumah dimana dia tinggal bersama suaminya. Selesai

Dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, (8/264) dikatakan, “Ya, kalau suami mengizinkannya setelah dia sampai di tempat itu maka kondisinya seperti dia pindah dengan diizinkan (suami).

Dalam kitab ‘Hasyiyah As-Syirwany atasnya, “Ungkapan dalam kitab Ar-Raudh dan dalam penjelasannya begitu jelas dalam pengakuan terlambatnya cerai dan kematian dari pindah ke tempat lain (kedua). Dan terlambatnya izin dari keduanya. (ungkapan seperti pindah dengan seizinnya) maksudnya maka dia (istri) wajib beriddah di tempat kedua. Selesai

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau suami mengizinkan istrinya pindah ke rumah lain, atau negara lain. kemudian suami meninggal dunia sebelum dia pindah, maka dia (istri) harus beriddah di rumah yang dia tinggal sekarang. Karena itu rumahnya. Baik ketika meninggal dunia barangnya belum dipindahkan semua atau setelah ia meninggal dunia. Karena ia termasuk tempat tinggalnya selagi dia tidak pindah ke tempat lainnya. Selesai dari Al-mugni, (8/169). Silahkan melihat di kitab ‘Al-Inshof, (9/309).

Dari sini, maka yang ditanyakan itu kalau dia telah pindah ke rumah anaknya sebelum diceraikan sudah diizinkan suaminya, maka dia harus beriddah di rumah anaknya. Kalau belum diizinkan suaminya, maka dia harus kembali ke rumah suaminya dan beriddah disana. Kecuali kalau suami telah memberi izin menghabiskan iddahnya di rumah anaknya yang dia pindah tanpa seizinnya. Dan masa iddahnya tiga bulan, karena iddah wanita yang tidak datang bulan itu tiga bulan.

Wallahu’alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam