Apakah Air Kencing Bayi Yang Dibuaian Itu Najis ?

Pertanyaan 36877

Kapan air kencing bayi menjadi najis? Apakah hal ini berbeda antara laki-laki dan perempuan?

Ringkasan Jawaban

Air kencing manusia adalah najis dan harus disucikan, baik orang itu masih kecil atau dewasa, laki-laki maupun perempuan. Namun, terdapat kelonggaran untuk air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan padat; cukup dibersihkan dengan disemburkan atau dipercikkan air, Sedangkan air kencing anak perempuan harus dicuci.
Ketentuan pengecualian ini hilang jika anak laki-laki sudah makan makanan padat dan menginginkannya atau menyukainya.

Tema-tema Terkait

Teks Jawaban

Apakah Air Kencing Bayi Yang Dibuaian Itu Najis ?

Air kencing manusia adalah najis dan harus dibersihkan, baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Namun, terdapat kelonggaran untuk urine anak laki-laki yang belum makan makanan padat; cukup dibersihkan dengan dihujani/direndam air (nadzh).
Hal ini berdasarkan riwayat dari Bukhari (223) dan Muslim (287) dari Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu ‘anha, bahwa:

أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

“Ia membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan padat kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- meletakkan anak itu di pangkuannya, dan anak itu buang air kecil di pakaian beliau. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- meminta air dan memercikkannya pada pakaian itu tanpa mencucinya.

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (610) dan Ibnu Majah (525) dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda mengenai urine bayi laki-laki:

فِي بَوْلِ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ: يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلامِ، وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ. قَالَ قَتَادَةُ: وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا، فَإِذَا طَعِمَا غُسِلا جَمِيعًا . صححه الألباني في صحيح الترمذي.

“Urine anak laki-laki dipercikkan air padanya, sedangkan urine anak perempuan harus dicuci.” Qatadah berkata: “Ini berlaku selama mereka belum makan. Jika mereka sudah makan, maka urine keduanya harus dicuci seluruhnya.” (Hadis ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahīh At-Tirmidzi).

Perbedaan Antara Air Kencing Laki-laki dan Perempuan:

Hadis ini menjadi dalil perbedaan antara urine anak laki-laki dan anak perempuan: urine anak laki-laki cukup dipercikkan air padanya, sedangkan urine anak perempuan harus dicuci. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Nadzh berarti menuangkan air ke atasnya tanpa digosok atau diperas, sampai seluruhnya terkena air…”
Jika ditanyakan: Apa hikmahnya urine anak laki-laki yang belum makan dipercikkan air saja, tidak dicuci seperti urine anak perempuan?

Jawabannya: Hikmahnya adalah karena itulah yang datang dalam Sunnah, dan itu sudah cukup sebagai hikmah.
Oleh karena itu, ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya:

ما بال الحائض تقضي الصوم، ولا تقضي الصلاة؟ فقالت: (كان يصيبنا ذلك على عهد الرسول صلى الله عليه وسلم فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة) انتهى من "الشرح الممتع" (1/372).

“Mengapa wanita haid mengganti puasa tetapi tidak mengganti shalat?” ia menjawab:
“Hal itu terjadi pada kami pada masa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka kami diperintahkan mengganti puasa, tetapi tidak diperintahkan mengganti shalat.” (Selesai dari Al-Syarh al-Mumti‘ (1/372).

Hukum usia anak laki-laki terkait dipercikkan air dan dicuci:

Adapun usia anak laki-laki yang cukup dibersihkan dengan dipercikkan air, sebelumnya telah disebutkan perkataan Qatadah: “Ini berlaku selama mereka belum makan. Jika mereka sudah makan, maka urine keduanya harus dicuci seluruhnya.”
Maksudnya adalah ketika anak itu menginginkan dan mengkonsumsi makanan, bukan sekadar makanan yang dimasukkan ke mulutnya.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
“Ketentuan dipercikkan ini hanya hilang jika anak itu sudah makan makanan dan menginginkannya serta mengkonsumsinya untuk mendapatkan gizinya.” Selesai. (Tuhfat al-Mawdūd bi-Aḥkām al-Mawlūd (hal. 190).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata:
“Yang dimaksud dengan ‘anak itu sudah makan’ bukan sekadar memasukkan makanan ke mulut dan menelannya, tetapi ketika ia menginginkan makanan, mengkonsumsinya, atau menangis atau memberi isyarat kepadanya; inilah yang disebut bahwa ia telah makan makanan.” Selesai. (Majmū‘ Fatāwāh (2/95).

Untuk tambahan lebih rinci bisa membaca jawaban soal berikut ini:

65521, 146706, 14629, 148813 dan 2181.

Wallahu A’lam

Rujukan

Menghilangkan najis

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android