Penggunaan Tanah untuk Menyucikan Najis Anjing

Pertanyaan 46314

Apakah harus menggunakan debu dalam menyucikan najis anjing ? Ataukah boleh menggunakan bahan lain seperti sabun ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Telah dijelaskan dalam jawaban dari pertanyaan nomor 41090 tentang tata cara mensucikan najis anjing, yaitu wajib dibasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu.

Para ulama berbeda pendapat apakah wajib menggunakan tanah atau boleh diganti dengan yang lain seperti sabun atau bahan pembersih lainnya ?

Madzhab Imam As-Syafi’i berpendapat bahwa wajib menggunakan debu, tidak sah menggantinya dengan yang lain, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkannya dan memerintahkannya.

Madzhab Imam Ahmad berpendapat bahwa boleh menggunakan selain debu, seperti sabun dan sejenisnya.

Lihat Al-Majmu’ (2/600), Raudhat At-Thalibin, hlm. 16, Al-Mughni (1/74), Al-Inshaf (2/248).

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (10/139) disebutkan, “Jika anjing menjilat bejana, maka agar bejana itu suci harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan debu, menurut pendapat Hanabilah dan Syafi’iyah.

Apabila diganti dengan bahan lain seperti Al-Usynan (pembersih yang digunakan pada masa dahulu), sabun, atau sejenisnya, atau diganti dengan membasuhnya delapan kali, maka pendapat yang lebih kuat, hal itu tidak sah, karena pensucian ini adalah ibadah yang diperintahkan dengan debu, maka selainnya tidak bisa menggantikan debu.

Sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa boleh mengganti debu dengan selainnya ketika tidak ada debu, atau ketika debu dapat merusak benda yang dicuci. Namun, jika debu tersedia dan tidak menimbulkan kerusakan, maka tidak boleh. Ini adalah pendapat Ibnu  Hamid.”

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (1/292) berkata tentang pendapat yang membolehkan pengganti debu, “Pendapat ini masih dipertanyakan, karena :

  1. Syariat telah menegaskan penggunaan debu, maka wajib mengikuti nash.
  2. Daun bidara (Sidir) dan Usynan sudah ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, namun beliau tidak menunjukkannya sebagai pengganti.
  3. Mungkin dalam debu terdapat zat yang dapat membunuh kuman dari air liur anjing.
  4. Debu adalah salah satu dari dua alat bersuci, karena ia bisa menggantikan air dalam tayammum ketika air tidak ada. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِداً وَطَهُوْرا

‘Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan sarana bersuci.’

Maka, pendapat yang benar adalah tidak boleh mengganti tanah dengan selainnya. Namun, jika dalam kondisi debu sama sekali tidak ada -meskipun ini sangat jarang- maka menggunakan Usynan atau sabun lebih baik daripada tidak mensucikannya sama sekali.”

Rujukan

Menghilangkan najis

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android