Tidak mengapa menisbatkan /menyandarkan kepemilikan dan pengaturan kepada makhluk. Namun, kepemilikan dan pengaturan tersebut bersifat terbatas, bukan kepemilikan dan pengaturan yang umum dan menyeluruh terhadap segala sesuatu. Kepemilikan dan pengaturan yang mutlak hanyalah milik Allah Ta‘ala.
Menisbatkan Kepemilikan dan Pengaturan kepada Makhluk
Pertanyaan 48980
Apakah boleh menisbatkan kepemilikan (Al-Mulk) dan pengaturan (At-Tadbir) kepada makhluk, sementara itu termasuk perbuatan Rububiyah yang harus meng-esa-kan (Tauhid) Allah Ta‘ala dengan itu ?
Ringkasan Jawaban
Teks Jawaban
Isi Jawaban Global
Kewajiban mengesakan Allah dalam kepemilikan
Seorang hamba wajib meyakini bahwa hanya Allah Ta‘ala satu-satunya pemilik segala sesuatu. Tidak ada yang memiliki makhluk kecuali Sang Pencipta mereka. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala,
وَلله مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأرْضِ
(آل عمران/19).
“Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi.” (QS. Ali Imran : 19).
Allah Ta’ala juga berfirman,
قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوْت كُلِّ شَيْء
(المؤمنون/88).
“Katakanlah, ‘Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu?’” (QS. Al-Mu’minun : 88).
Adapun nash yang menunjukkan adanya kepemilikan selain Allah, seperti firman-Nya,
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْن
(المؤمنون/6).
“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS. Al-Mu’minun : 6).
Allah Ta’ala juga berfirman,
أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَتِاحَهُ
(النور/61).
“Atau terhadap rumah-rumah yang kalian miliki kuncinya.” (QS. An-Nur : 61).
Maka kepemilikan manusia berbeda dengan kepemilikan Allah Ta‘ala dari beberapa sisi, di antaranya :
- Kepemilikan makhluk terbatas, hanya mencakup sebagian kecil dari ciptaan. Manusia memiliki sebatas apa yang berada dalam kekuasaannya, dan tidak mencakup apa yang berada di tangan orang lain.
- Kepemilikan makhluk juga terbatas sifatnya. Manusia tidak sepenuhnya memiliki apa yang ada di tangannya. Oleh sebab itulah, ia hanya boleh memperlakukan miliknya sesuai dengan batasan yang diizinkan syariat. Misalnya, jika seseorang ingin membakar hartanya atau menyiksa hewan miliknya, maka hal itu tidak diperbolehkan. Adapun Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia memiliki segalanya secara mutlak dan menyeluruh.
Kewajiban mengesakan Allah dalam pengaturan
Mengakui keesaan Allah dalam pengaturan berarti meyakini bahwa tidak ada pengatur alam semesta selain Allah semata. Sebagaimana firman-Nya,
قُلْ مَنْ يَّرْزُقُكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ اَمَّنْ يَّمْلِكُ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَمَنْ يُّخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُّدَبِّرُ الْاَمْرَۗ فَسَيَقُوْلُوْنَ اللّٰهُ ۚفَقُلْ اَفَلَا تَتَّقُوْنَ
(يونس/31).
“Katakanlah, ‘Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang memiliki pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan?’ Mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Maka katakanlah, ‘Mengapa kalian tidak bertakwa? Itulah Allah, Tuhanmu yang sebenar-benarnya. Maka tidak ada setelah kebenaran itu kecuali kesesatan, maka bagaimana kalian dipalingkan?’” (QS. Yunus : 31–32).
Adapun pengaturan manusia sangat terbatas, hanya sebatas yang berada di bawah kekuasaannya dan sebatas yang diizinkan syariat.
Dengan demikian, tidak mengapa menisbatkan kepemilikan dan pengaturan kepada manusia, tetapi kepemilikan dan pengaturan itu bersifat terbatas. Ia bukanlah kepemilikan dan pengaturan yang menyeluruh terhadap segala sesuatu, sebab itu hanyalah milik Allah Ta’ala.
Untuk tambahan penjelasan, lihatlah jawaban nomor 304986, 302845 dan 13379 .
Wallahu A’lam.
(Rujukan : Al-Qaul Al-Mufid, 1/13).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam