Hukum Istihadhah

Pertanyaan: 68810

Hukum apa saja yang menjadi konsekuensi istihadhah ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 68818 penjelasan tentang kapan darah disebut haid ? dan kapan disebut istihadhah ?, dan kapan haid ditetapkan sebagai hukum haid ?, dan kapan istihadhah ditetapkan sebagai hukum istohadhah ?

Dan telah disebutkan sebelumnya hal penting tentang hukum haid pada jawaban soal nomor: 70438

Dan Adapun hukum istihadhah, maka hukumnya wanita suci, tidak ada perbedaan antara wanita istihadhah dan wanita suci, kecuali dalam hal berikut ini:

Pertama:

Diwajibkan berwudhu’ baginya setiap kali shalat, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:

ثم توضئي لكل صلاة رواه البخاري

“Kemudian berwudhu’lah pada setiap kali shalat”. (HR. Bukhori)

Pada bab mencuci darah.

Artinya bahwa ia tidak berwudhu’ untuk shalat yang ditetapkan waktunya kecuali setelah masuk waktunya. Adapun jika shalat yang tidak terikat dengan waktu maka ia berwudhu’ untuknya pada saat ia ingin melaksanakannya.

Kedua:

Bahwa jika ia ingin berwudhu’ ia mencuci bekasnya darah, dan menahan kemaluannya dengan pembalut dari kapas untuk menahan aliran darahnya, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Hamnah:

أنعت لك الكرسف , فإنه يذهب الدم ، قالت : فإنه أكثر من ذلك ، قال : فاتخذي ثوباً . قالت : هو أكثر من ذلك . قال : فتلجمي الحديث

“Aku sarankan engkau menggunakan kapas, karena ia akan menahan darahnya”, ia berkata: “darahnya lebih banyak dari hal itu”, beliau bersabda: “Maka ambillah kain”, ia berkata: “Ia lebih banyak dari pada hal itu”. Beliau bersabda: “Maka ikatlah dengan kuat”. (AL Hadits)

Dan sudah tidak masalah kalau masih ada yang keluar setelah itu, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Fathimah binti Abi Hubaiys:

اجتنبي الصلاة أيام حيضك ثم اغتسلي وتوضئي لكل صلاة ، ثم صلي ، وإن قطر الدم على الحصير رواه أحمد وابن ماجة

“Jauhilah shalat pada hari-hari haidmu, lalu mandilah dan berwudhu’lah untuk setiap kali shalat, lalu sholatlah, meskipun ada darah yang menetes ke tikar”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Ketiga:

Berjima’ (hubungan suami istri), para ulama telah berbeda pendapat akan bolehnya jika ia tidak khawatir berbuat serong dengan meninggalkannya, dan yang benar adalah mutlak dibolehkan, karena banyak wanita mencapai 10 orang atau lebih yang mengalami istihadhah pada zaman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan Allah dan Rasul-Nya tidak melarang mereka malakukan jima’. Bahkan pada firman Allah:

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيض

“Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid”. (QS. Al Baqarah: 222)

Menjadi dalil bahwa tidak wajib menjauhi mereka pada selain haid, dan bahwa shalat dibolehkan baginya, maka berjima’ lebih ringan. Dan menganalogikan mensetubuhinya sama dengan mensetubuhinya dalam kondisi haid adalah tidak benar, karena keduanya tidak sama bahkan menurut pendapat yang mengatakan haram dan analogi tersebut tidak benar”. Selesai.

(Risalah fii Dima’ At Thabi’iyyah lin Nisa’ karya Syeikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-)

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android